SuaraSumsel.id - Seorang tersangka atas kasus korupsi KONI AT mengembalikan uang kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Jumlah uang dikembalikan mencapai Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta.
Kasus ini menetapkan AT sebagai satu dari tiga tersangka yang mengindikasikan adanya korupsi pada pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun Anggaran 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan jika pada Senin, 13 November 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AT.
“Penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka AT melalui keluarga dan penasehat hukum sebesar Rp250 juta, dan total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp750 juta,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Kasus Korupsi KONi Sumsel
Penahanan menjerat AT dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.
Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut karena adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap