SuaraSumsel.id - Para pemilik kapal tongkang yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggelar protes di depan Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/11/2023).
Aksi dilakukan sebagai respons pada surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba pada 7 November 2023 lalu.
Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan, memiliki dampak serius terhadap perusahaan angkutan sungai, guna mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS menuntut pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
“Kami mendesak Pj Bupati Muba untuk segera mencari solusi perbaikan tiang jembatan tersebut. Juga mengizinkan bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk dapat beroperasi melalui jalur Sungai Lalan,” kata Dedi, di Palembang, Sabtu (11/11/2023).
KMPAS mengemukakan beberapa tuntutan yang dianggap mendesak yakni pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS juga menekankan perlunya solusi cepat terkait perbaikan tiang jembatan tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, mereka meminta izin bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk melintas melalui jalur Sungai Lalan, serta mengembalikan fungsi jalur tersebut seperti semula.
Dedi Irawan menjelaskan jika surat kesepakatan tersebut mengatur jam operasional kapal, ukuran kapal yang diizinkan melintas di bawah jembatan, dan kewajiban perusahaan guna melakukan perbaikan dalam waktu dua minggu.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Pemilu Sampai Rp 1,4 Triliun
Sekitar 30 kapal tongkang di atas 270 feet mengalami kesulitan melintas setiap hari, dengan dampak serius pada sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, dan kayu.
“Setiap hari, sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut komoditas seperti sawit, batubara, dan kayu di atas 270 feet tidak dapat melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor angkutan sungai juga terancam kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.
Dedi menduga, jika kebijakan yang terindikasi sepihak ini dapat mengganggu iklim investasi secara tidak langsung. Kepentingan ekonomi rakyat di Muba dengan potensi penurunan pendapatan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap hari.
Dengan dihentikannya angkutan kapal tongkang melalui Sungai Lalan, Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel akan mengalami kerugian signifikan. Dedi Irawan mengatakan, Pj Bupati Muba terkesan bersikap arogan dengan mengeluarkan surat kesepakatan tersebut.
KMPAS mempertanyakan apakah kebijakan ini telah dibahas dalam rapat paripurna dan dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri.
“Jika kebijakan ini terbukti diambil tanpa konsultasi yang memadai, maka ini kebijakan sepihak yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ditargetkan Selesai Februari 2024, Ini Keunikan Flyover Simpang Sekip Palembang
-
Cawapres Gibran Rakabuming Bakal Berakhir Pekan di Palembang, Berikut Sejumlah Agendanya
-
Sumsel Terima Dana Hibah Pemilu Sampai Rp 1,4 Triliun
-
Inflasi Sumsel Lebih Tinggi dari Nasional, 6 Solusi Ini Ditempuh Pemprov
-
RUPSLB PT Semen Baturaja Angkat Dewan Komisaris Dan Direksi Baru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera