SuaraSumsel.id - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dirjen Pajak Sumsel Babel ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap pajak perusahaan di Palembang. Ketiga ASN tersebut belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengungkapkan jika tiga ASN tersebut berada di pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH.
Sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang menyatakan penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Kronologis perkara tersebut berupa pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di tahun 2019, 2020, dan 2021.
Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
Mantan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin mengatakan jika tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.
Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan.
Berita Terkait
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
-
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri
-
57,8 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP
-
Gedung Milik Dirjen Pajak Sumbar-Jambi Terbakar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?