SuaraSumsel.id - Terpidana mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin membayar denda Rp 1 miliar kepada negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI atas dua kasus korupsi PDPDE hilir dan pembangunan masjid Sriwijaya.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah mengenai pembayaran uang denda Alex Noerdin tersebut.
“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023)
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.
Baca Juga: Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya.
Alex Noerdin pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan pengajuan PK tersebut.
“Majelis hakimnya, Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.
Baca Juga: 3.382 Personel Polri dan TNI Diturunkan Dalam Pengamanan Kunker Jokowi di Sumsel
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya.
Mengenai permohonan PK, bisa dilihat pada persidangan kedua.
Alex Noerdin divonis Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, dengan vonis 12 tahun penjara, namun kemudian banding sehingga vonis tersebut menurun, menjadi 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?