SuaraSumsel.id - Empat perusahaan tambang di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) diultimatum warga agar jangan melintas di jalan umum. Hal tersebut diakui warga membuat jalanan umum makin cepat rusak.
Keempat perusahaan batu bara yang diutimatum yakni PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI). Keempat perusahaan seharusnya melintasi jalan khusus pertambangan batu bara milik PT Global Integra Energy (GIE) yang sudah diresmikan dan dioperasionalkan sejk 25 September 2023 yang lalu.
Kekinian jalan yang pernah dilalui kendaraan transportir batubara di kawasan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih rusak parah.
Penolakan pada 4 perusahaan ini pernah dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Karena Kasus Penipuan
Mereka meminta agar angkutan mobil batu bara tidak melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sekaligus meminta pihak perusahaan pertambangan dan transfortir angkutan batu bara agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari mobilisasi Angkutan batu bara.
Warga Kabupaten PALI Yupantri menuntut agar perusahaan terkait segera melakukan perbaikan jalan dikarenakan membahayakan masyarakat, apalagi jalan ini milik pemerintahan dan bukan jalan yang dikhususkan bagi batu bara.
"Kami selaku masyarakat sangat disayangkan apa bila tidak ada perbaikan jalan, karna jalan rusak, oleh kendaraan Batubara perusahaan, itu saja pesan kami" ucapnya.
Yupantri menegaskan, unjuk rasa beberapa waktu lalu ke Kantor Gubernur Sumsel hingga saat ini belum respon. "Kami sebagai masyarakat mempertanyakan perbaikan jalan, " pintanya.
Aktivis masyarakat PALI Hendro Saputra menjelaskan jika pihaknya juga mendampingi warga yang mengalami kecelakaan atas kerusakan kendaraan akibat jalan yang rusak.
Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Dia pun menjelaskan bagaimana pasal 19 UU No 22 2009 mengatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran