Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:07 WIB
Mantan kadin Indonesia Eddy Ganefo ditahan kejati Sumsel

SuaraSumsel.id - Mantan kamar dagang atau Kadin Indonesia Eddy Ganefo ditaha penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penipuan.

Penahanan terjadi pada Selasa (10/10/2023) sore ini, karena dugaan kasus menipu mantan Presiden Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan

Penahanan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. DIa mengatakan jika  pihaknya telah melakukan penahan tersangka EG hari ini.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang megatakan penahanan tersangka EG setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar Vanny menjelaskan.

Korban Maryani Kurniawan mengatakan ia sudah merasa dirugikan atas tindakan pelaku.

“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan Nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK pada 24 Februari 2023 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.

Baca Juga: Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang

Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada tanggal 13 September 2023.

Load More