Tasmalinda
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi uang. pesugihan gandakan uang. Praktik pesugihan gandakan uang terbongkar, toke tebu di Banyuasin tertipu Rp300 juta

SuaraSumsel.id - Kenyakinan atas praktik pesugihan bisa menggandakan uang ternyata masih ditemukan di Sumatera Selatan (Sumsel). beruntungnya, praktik ini berhasil terungkap oleh polisi.

Meski demikian, toke tebu yang merupakan warga Banyuasin, Siswandi tetap menjadi korban penipuan atas praktik tersebut.

Peristiwa ini terungkap dari korban bernama Siswandi melaporkan kehilangan uang Rp300 juta di semua kamar hotel di pusat kota Palembang. Usut punya usut, Siswandi ternyata tengah memprakteknya aksi pesugihan dengan janji bisa menggandakan uang.

Empat pelaku ternyata bukan menggandakan melain mencuri uang ratusan juga tersebut. Antara korban dan pelaku saling kenal di group komunikasi pesugihan. Dalam obrolan di group pesugihan tersebut juga sempat dibahas mengenai kemampuan menggandakan uang.

Empat pelaku tersebut yakni Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor yang berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (5/10/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan Korban Siswandi (38) dikenalkan oleh temannya bernama Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas.

“Melalui telpon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban jika dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (9/10/2023) sore.

“Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu, tersangka Adi menghubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan, dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya menjelaskan.

“Esok harinya, Jumat 29 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Adi menghubungi korban untuk membawa uang pancingan sebesar Rp 300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar serta menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu di sebuah Bank di Pasar Cinde,” ungkapnya.

Ketika uang tersebut telah diketahui diletakkan korban didalam koper, lalu tersangka dengan modusnya memberikan uang Rp 900 ribu kepada korban.

“Saat itu korban tidak sendirian, melainkan bersama tersangka Adi pergi ke bank. Ketika korban dan tersangka Adi pergi ke bank, di saat itulah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp 300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar lalu pergi dari hotel,” terangnya.

Mereka berempat lalu berbagi uang Rp300 juta tersebut di kawasan Talang Kelapa. Tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi sedangkan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.

Tersangka Adi mendapatkan Rp 195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp 50 juta, Sopir Argo sebesar Rp 35 juta, dan Rio sebesar Rp 20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi.

Load More