Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:07 WIB
Mantan kadin Indonesia Eddy Ganefo ditahan kejati Sumsel

Peristiwa ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.

Ketika itu, korban bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka.

Saat itu, Eddy Ganefo mengatakan hanya berjanji satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5 Palembang.

Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu.

Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan

Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang satu bulan.

Setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG.

Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa koleganya jika EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta, dan Jabar.

Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri.

Diduga dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.

Baca Juga: Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang

Karena kesabarannya berakhir, pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022. 

Load More