SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rachmad Wibowo mengungkapkan setidaknya ada 4 pemegang HGU perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, khususnya Ogan Komering Ilir (OKI).
Hal ini karena adanya temuan jika api yang muncul berada di atas lahan konsensi milik 4 perusahaan HGU dan HTI di Sumsel.
"Empat perseroan terbatas, perusahaan pemegang HGU dan HTI, harus bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," ujarnya.
Kebakaran wilayah dalam HGU dan HTI di OKI menjadi salah satu penyebab titik api yang kemudian menjadi terbanyak di wilayah Sumsel.
Sayangnya meski menyebut jumlah perusahaan, namun Kapolda tidak merinci jelas nama-nama perusahaan tersebut.
Adapun prioritas pemadam melalui pengeboman air maupun darat karena karhutla OKI menjadi pengirim kabut asap ke Kota Palembang yang jumlah penduduknya terpadat se-Sumsel, yakni 1,7 juta jiwa.
Ia mengimbau Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.
Penanganan karhutla agar tidak bekerja sendiri-sendiri, namun dilakukan secara kolektif agar dapat diselesaikan dengan baik.
Melansir ANTARA, Kapolda berharap agar perlunya menguatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan perusahaan.
Baca Juga: Minta Maaf pada Warga Sumsel, Ini Motif Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Bela Pembakar Lahan
Berita Terkait
-
5 Ultimatum Singa Mania Untuk Manajer dan Coach Yoyo Buntut Poin Mandek Sriwijaya FC
-
Minta Maaf pada Warga Sumsel, Ini Motif Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Bela Pembakar Lahan
-
Ekspresi Santai Selebgram Bela Pembakar Lahan Datangi Polda Sumsel Bersama Suami Dicibir: Pengen Pansos
-
5 Pernyataan Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Bela Pembakar Lahan yang Bikin Publik Geram
-
Bela Pembakar Lahan Sampai Viral, Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Diperiksa Polda Sumsel
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison