SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada pekan ini. Dia diivonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta, atau 3 bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama atas kasus yang sama yakni penghinaan agama. Lina Mukherjee pun didakwa dengan jeratan hukuman yang sama, yakni penghinaan agama Islam akibat konten makan babi sembari membaca Bismillah.
Vonis ini belum sepenuhnya diterima Lina Mukherjee. Dia bersama kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhaadap vonis Lina Mukherjee tersebut. Baik Lina Mukherjee dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan mejelis hakim.
Adapun keputusan hakim dikatakan karena berdasarkan fakta persidangan, Lina Mukherjee terbukti membuat konten yang mengandung unsur menghina agama.
Ketua Majelis hakim Romi Sinatra mengungkapkan jika Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama sebagaimana dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, ialah adanya permintaan maaf yang menyesali perbuatannya, sehingga ia pun telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Lina Mukherjee dilaporkan ustaz Palembang
Awal mula kasus ini mencuat karena konten yang dibuat Lina Mukherjee di Bali tersebut dilaporkan ustaz di Palembang meresahkan umat islam.
Baca Juga: Angkut BBM Ilegal, Kapal SPOB Dinar Jaya Ditahan Polda Sumsel
Sebagai seorang muslim, ustaz Palembang M Syarif Hidayat mengatakan konten yang dibuat Lina Mukherjee sudah menyinggung/menghina agama Islam.
Dalam agama Islam, mengkonsumsi daging babi ialah sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Sehingga dengan kalimat pengantar dalam konten tersebut sekaligus mengucapkan bismillah membuat umat Islam menjadi tersinggung.
Apalagi konten tersebut disiarkan di akun kanal publik YouTube yang disebut oleh ustaz tersebut akan sangat mempengaruhi generasi muda Islam. Apalagi Lina Mukherjee ialah seorang publik figure yang kesehariannya ditonton dan kemungkinan bisa dicontoh.
Dalam laporannya, Ustaz di Palembang ini mengungkapkan jika apa yang dilakukan Lina Mukherjee merusak nilai Islam.
Salah satu media asing yang menyoroti kasus Lina Mukherjee yakni media Al Jazeera English. Media ini menuliskan judul jika TikToker Indonesia dijatuhi hukuman setelah membaca doa karena memakan kriuk daging babi.
“Seorang #TikToker Indonesia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama setelah memposting video dirinya membaca doa Muslim sebelum makan makanan termasuk babi. Putusan pengadilan tersebut menimbulkan beberapa pendapat di negara tersebut, dan banyak pengguna media sosial menyebutnya kasar,” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Baru PDAM Tirta Musi Ditolak, Warga Aksi Mandi di Kantor Wali Kota Palembang
-
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
-
Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?