SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada pekan ini. Dia diivonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta, atau 3 bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama atas kasus yang sama yakni penghinaan agama. Lina Mukherjee pun didakwa dengan jeratan hukuman yang sama, yakni penghinaan agama Islam akibat konten makan babi sembari membaca Bismillah.
Vonis ini belum sepenuhnya diterima Lina Mukherjee. Dia bersama kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhaadap vonis Lina Mukherjee tersebut. Baik Lina Mukherjee dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan mejelis hakim.
Adapun keputusan hakim dikatakan karena berdasarkan fakta persidangan, Lina Mukherjee terbukti membuat konten yang mengandung unsur menghina agama.
Baca Juga: Angkut BBM Ilegal, Kapal SPOB Dinar Jaya Ditahan Polda Sumsel
Ketua Majelis hakim Romi Sinatra mengungkapkan jika Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama sebagaimana dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, ialah adanya permintaan maaf yang menyesali perbuatannya, sehingga ia pun telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Lina Mukherjee dilaporkan ustaz Palembang
Awal mula kasus ini mencuat karena konten yang dibuat Lina Mukherjee di Bali tersebut dilaporkan ustaz di Palembang meresahkan umat islam.
Sebagai seorang muslim, ustaz Palembang M Syarif Hidayat mengatakan konten yang dibuat Lina Mukherjee sudah menyinggung/menghina agama Islam.
Berita Terkait
-
Tarif Baru PDAM Tirta Musi Ditolak, Warga Aksi Mandi di Kantor Wali Kota Palembang
-
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
-
Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG