Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 24 September 2023 | 11:21 WIB
Lina Mukherjee menangis di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada pekan ini. Dia diivonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta, atau 3 bulan kurungan. 

Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama atas kasus yang sama yakni penghinaan agama. Lina Mukherjee pun didakwa dengan jeratan hukuman yang sama, yakni penghinaan agama Islam akibat konten makan babi sembari membaca Bismillah.

Vonis ini belum sepenuhnya diterima Lina Mukherjee. Dia bersama kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhaadap vonis Lina Mukherjee tersebut. Baik Lina Mukherjee dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan mejelis hakim.

Adapun keputusan hakim dikatakan karena berdasarkan fakta persidangan, Lina Mukherjee terbukti membuat konten yang mengandung unsur menghina agama.

Baca Juga: Angkut BBM Ilegal, Kapal SPOB Dinar Jaya Ditahan Polda Sumsel

Ketua Majelis hakim Romi Sinatra mengungkapkan jika Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama sebagaimana dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, ialah adanya permintaan maaf yang menyesali perbuatannya, sehingga ia pun telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Lina Mukherjee dilaporkan ustaz Palembang

Awal mula kasus ini mencuat karena konten yang dibuat Lina Mukherjee di Bali tersebut dilaporkan ustaz di Palembang meresahkan umat islam.

Baca Juga: Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan

Sebagai seorang muslim, ustaz Palembang M Syarif Hidayat mengatakan konten yang dibuat Lina Mukherjee sudah menyinggung/menghina agama Islam.

Dalam agama Islam, mengkonsumsi daging babi ialah sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Sehingga dengan kalimat pengantar dalam konten tersebut sekaligus mengucapkan bismillah membuat umat Islam menjadi tersinggung.

Apalagi konten tersebut disiarkan di akun kanal publik YouTube yang disebut oleh ustaz tersebut akan sangat mempengaruhi generasi muda Islam. Apalagi Lina Mukherjee ialah seorang publik figure yang kesehariannya ditonton dan kemungkinan bisa dicontoh.

Dalam laporannya, Ustaz di Palembang ini mengungkapkan jika apa yang dilakukan Lina Mukherjee merusak nilai Islam.

Salah satu media asing yang menyoroti kasus Lina Mukherjee yakni media Al Jazeera English. Media ini menuliskan judul jika TikToker Indonesia dijatuhi hukuman setelah membaca doa karena memakan kriuk daging babi.

“Seorang #TikToker Indonesia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama setelah memposting video dirinya membaca doa Muslim sebelum makan makanan termasuk babi. Putusan pengadilan tersebut menimbulkan beberapa pendapat di negara tersebut, dan banyak pengguna media sosial menyebutnya kasar,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Unggahan tersebut langsung menuai komentar warganet luar negeri. “Kalau dia hanya makan babi aku akan mengatakan terserah. Tapi untuk mengucapkan Bismillah lalu makan babi? Itu membuat aku kesal,” tulis akun @hay***mb.

“Ini bukan masalah makanan yang dia makan, tapi cara dia makan dan tidak menghargai Islam,” komentar akun @dira*****oor.

Warganet menilai kalau hukuman kepada Lina Mukherjee dinilai berlebihan. 

“Dia berbuat salah, tapi ayolah ‘Agama perdamaian’ dua tahun itu terlalu berlebihan, aku tidak melihat maksud dirinya menyebar kebencian,” komentar akun @njele******eity.

Bukan hanya Al Jazeera English yang menyoroti aksi Lina Mukherjee, beberapa media lainnya juga menyoroti kasus ini dengan berbagai judul artikel. Berikut beberapa media asing yang juga membuat artikel masalah Lina Mukherjee.

CNN juga membuat artikel masalah Lina Mukherjee makan babi. Media ini membuat artikel dengan judul “Indonesia memenjarakan wanita yang membaca doa Muslim sebelum mencoba daging babi di TikTok”.

Sementara media lain yang membuat artikel Lina Mukherjee yakni The Sydney Morning Herald. Media ini membuat artikel dengan judul “‘Saya tidak menyangka’: Influencer TikTok dipenjara karena berdoa sebelum makan daging babi”.

New York Post juga ikut membuat artikel mengenai kasus Lina Mukherjee.  Daily Mail menyoroti kasus Lina Mukherjee. Dalam situsnya, kasus ini dibuat dalam artikel berjudul “TikToker dipenjara selama dua tahun karena video yang menunjukkan dia membaca doa sebelum makan daging babi di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim”.

Media asing lain yang menyoroti kasus Lina Mukherjee yaitu Perth Now.

Media ini membuat artikel berjudul “TikToker Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena video dirinya makan daging babi di Bali”.

 Kekinian Lina MUkherjee dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.

Load More