SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi di tempat penangkaran tersebut.
Dari lokasi penangkaran, polisi menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Ia menjelaskan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.
“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.
Menurut dia, masing-masing dari tersangka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.
Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.
Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia.
Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja.
Baca Juga: Tak Laku Dijual Karena Harga Naik, Banyak Telur Ayam di Palembang Membusuk
"Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tak Laku Dijual Karena Harga Naik, Banyak Telur Ayam di Palembang Membusuk
-
Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
-
Detik-Detik Pencurian 3 HP di Mal Mewah di Palembang Viral Setelah Terekam CCTV
-
KPU Umumkan 4 Mantan Narapidana Masuk Daftar Caleg DPRD Sumsel
-
Disebut Maju Ke Senayan, Nama Wali Kota Harnojoyo Tak Masuk DCS Partai Demokrat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buruan! 11 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat Klaim
-
7 HP Murah untuk Suara Lebih Nendang Saat Nonton Film, Cocok buat Pengguna Budget 1 - 2 Jutaan
-
7 Mobil Bekas 9 Penumpang di Bawah Rp100 Juta untuk Usaha Travel, Muat Banyak & Irit
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru