Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:51 WIB
Ilustrasi pemilu. 4 mantan narapidana masuk daftar Caleg DPRD Sumsel (Element5 Digital/pexels)

SuaraSumsel.id - Sebanyak empat mantan narapidana ternyata mengajukan diri sebagai calon legislatif di tingkat provinsi. Hal ini diketahui setelah KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif Sumsel.

“Untuk jumlah calon legislatif ada 1.217 orang, yang memenuhi syarat sebanyak 1.089, tidak memenuhi syarat sebanyak 128 orang,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin seraya mengungkapkan jika syarat pendaftaran lebih banyak tidak dipenuhi oleh calon legislatif atau caleg dari partai-partai kecil.

Sebanyak 1.089 DCS terdiri dari laki-laki 676 dan perempuan 413. Dari 1.089 itu ada 4 mantan napi. Namun, Amrah tidak menyebut siapa 4 mantan napi tersebut.

"DCS ini sudah dilakukan sejak Jumat (18/8/2023) hingga 28 Agustus 2023," sambung ia.

Baca Juga: Daftar Calon Sementara DPR Dapil Sumsel I: Ada Mantan Wagub, Wali Kota Sampai Menantu Gubernur

“Jadi kita umumkan saja bacaleg yang memenuhi syarat di setiap dapil dan parpol. DSC ini diumumkan untuk tanggapan masyarakat kita umumkan sampai 10 hari ke depan,” tuturnya.

Kebanyakan bacaleg yang TMS karena tidak melengkapi berkas yang sudah diberikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Hampir rata-rata 90 persen itu disebabkan TMS karena tidak melengkapi berkas, ada yang ijazah, surat keterangan jasmani rohani dan narkoba tidak ada. Ada juga parpol yang menggunakan surat keterangan orang yang lain yang penting upload,” tegasnya. 

Load More