Tasmalinda
Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana bersama dengan Prabowo Subianto

SuaraSumsel.id - Masyarakat Kota Palembang akan memilih wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Dukungan oleh sosok mantan wali kota Eddy Santan disebut mempengaruhi pilihan masyarakat pada sosok pemimpin Palembang tahun depan.

Disebut juga berdasarkan surveinya, sosok birokrat seperti Eddy Santana memang diperlukan. Bahkan dukungan sosok Eddy Santana akan mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Sosok birokrat seperti ini dinilai lebih mampu menyelesaikan persoalan dinamika perkotaan yang rumit di Kota Pempek ini,” ungkap Pengamat Politik Fatkurohman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Berdasarkan pemetaan BDRC di Dapil I Kota Palembang, sosok birokrat pemimpin yang paling banyak disukai masyarakat sekitar 39 persen. Selain itu, tokoh parpol sebanyak 30 persen, profesional 25 persen, sisanya bersikap netral dan belum bersikap.

Baca Juga: PMN Sumsel Ajak Milenial Latih Budi Daya Ikan Lele di Palembang

“Eddy Santana dinilai sebagai birokrat tegas, berani serta inovatif memimpin Palembang sehingga sukses mengubah citra Kota Palembang yang kumuh menjadi Kota bersih dan modern,” terangnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Saat ini sosok Eddy Santana Putra belum tergantikan dalam pembangunan Palembang. “Dalam pemetaan juga terungkap, siapa pun yang didukung secara terbuka oleh ESP berpeluang bisa bersaing di Pilwako Palembang mendatang,” ujarnya menjelaskan.

Adapun sejumlah birokrat yang sudah muncul dan potensial bakal ikut berkompetisi di antaranya Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Basyaruddin Akhmad, Mantan Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar.

“Ketokohannya dikenal di segmen pemukiman menengah atas dan juga mulai masif populer segmen ibu-ibu pengajian. Peningkatan popularitas Basyaruddin belakangan ini ditopang sosialisasi intens di tengah masyarakat baik itu melalui APK ataupun tatap muka langsung,” pungkasnya.

Baca Juga: 2 Perusahaan di Sumsel Didenda Kasus Karhutla: PT WAJ Rp466,46 M, PT RAJ Rp199,56 M

Load More