SuaraSumsel.id - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sukawinatan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan tidak dilanjutkan operasionalnya. Hal ini dikarenakan produksi listrik yang ditargetnya tidak tercapai maksimal.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian, PLTSa ini awalnya disiapkan produksi 500 kw tapi tidak tercapai, hanya 94 kw,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain.
Proyek tersebut sudah lama mangkrak sejak dinisiatifkan dibangun sejak 2014 lalu mulai operasional pada 2017.
Mekanismenya ialah mengolah sampah menjadi gas metan yang diolah menjadi tenaga listrik.
"Namun sejak saat itu bangunan tersebut mangkrak," tegasnya.
Ada beberapa kendala teknis sehingga gas metan yang dihasilkan tidak maksimal, sehingga PLTSa Sukawinatan tidak dilanjutkan dan kekinian dialihkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kebetulan Kota Palembang menjadi salah satu kota yang mendapatkan dana hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun TPST.
“TPST ini akan mengolah 150 ton sampah perhari, khusus sampah dari Kecamatan Sukarame dan AAL,” katanya.
“Sekarang masih proses kajian, Kemendagri berharap Oktober 2024 operasional. Estimasi dananya Rp100 miliar lebih,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
Berita Terkait
-
Ingin Ramaikan Lomba Perahu Bidar dan Perahu Hias di Sungai Musi? Ini Cara Pendaftarannya
-
Parkir Pasar 16 Ilir Palembang Bermasalah Lagi, Emak-emak Dipaksa Bayar Rp 15 Ribu Lapor Polisi
-
BREAKING NEWS! Keluarga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih yang Tewas di Rutan Tempuh Jalur Hukum
-
Cerita 7 Wanita di Ogan Ilir 'Dijual' Saudara Bekerja di Malaysia, Minta Setoran Rp 41 Juta Per Bulan
-
Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?