SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam sidang kali ini, selebgram yang terjerat kasus penghinaan agama karena membuat konten makan daging babi mengucapkan bismillah.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan sanksi, Lina Mukherjee terlihat lebih banyak diam di ruang sidang termasuk menghadapi awak media yang menunggunya.
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang selebgram Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel tesebut. Terdapat ulama dan warga Palembang yang menjadi korban atas konten makan daging babi tersebut.
Saksi emak-emak Palembang, Martinawati sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi mengucapkan kata ‘bismillah’.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 Dipertimbangkan Digelar di Jawa, Sumsel Bakal Batal Jadi Tuan Rumah
Ia juga menegaskan dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan bismillah makan kriuk babi.
Saksi ulama Palembang, KH Khobir Ashari, mengatakan melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam.
“Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam,” tegas saksi.
Sementara itu usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media.
Dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Baca Juga: Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir Terbakar, Asap Hitam Kepung Jalintim
-
Piala Dunia U-17 Dipertimbangkan Digelar di Jawa, Sumsel Bakal Batal Jadi Tuan Rumah
-
Pengakuan Kurir Bawa Sabu Miliaran Rupiah di Jalur Laut Sungai Musi: Diupah Rp 5 Juta ke Bangka
-
Bersaksi di Sidang Lina Mukherjee, Ulama Palembang Sebut Konten Makan Babi Menyakiti Umat Islam
-
Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Batal Jadi Tuan Rumah Piala U-17, Menpora Beri Bocoran Ini
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Cair Hari Ini, Klaim Jutaan Rupiah Sebelum Kehabisan
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
-
Diskon Gede! Mogu-Mogu, Hydro Coco, dan Extra Joss Turun Harga di Alfamart
-
Pesangon Tak Dibayar Rp286 Juta, 12 Eks Karyawan Sekolah Islam di Palembang Lapor Polisi
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang