SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang selebgram Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Salah satunya ialah ulama di Palembang, KH Khobir Ashari.
Selain ulama, jaksa menghadirkan dua orang lainnya, diantaranya emak-emak warga Palembang yang mewakili korban atas video konten Lina Mukherjee yang mengkonsumsi daging babi dengan mengucapkan basmallah.
Saksi emak-emak Palembang, Martinawati sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi mengucapkan kata ‘bismillah’.
Ia juga menegaskan dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan bismillah makan kriuk babi.
Baca Juga: Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman
Sementara saksi ulama Palembang, KH Khobir Ashari, mengatakan melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam.
“Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam,” tegas saksi.
Sementara itu usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media.
Dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Batal Jadi Tuan Rumah Piala U-17, Menpora Beri Bocoran Ini
-
Penyelundupan Sabu Miliaran Rupiah Jalur Laut Sungai Musi Terungkap, 2 Bos Kurir Ditangkap
-
Harap Keluarga Jemaah Haji Embarkasi Palembang yang Hilang di Arafah, Sebulan Dibacakan Yasin
-
BREAKING NEWS! Penyelundupan Sabu Rp 2 Miliar Jalur Perairan Sungai Musi Digagalkan
-
BREAKING NEWS! Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar, Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Jalan Tol Lebih Rendah Tuntutan Jaksa
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024