3. Terjerat pasal berlapis
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
4. Lina Mukherjee dilaporkan ustad di Palembang
Baca Juga: Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir
Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
5. Ditahan di Lapas Wanita Palembang
Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Kekinian, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang.
Baca Juga: Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar Subuh Hari
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Nangis Kejer Saat Sidang Perdana Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah
-
Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
-
Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
Terkini
-
Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Listrik Mati Lagi, Ini Jadwal Lengkap Pemadaman PLN Palembang Minggu Ini
-
Demo Ribuan Ojol di Palembang 20 Mei! Ini Titik Rawan Macet yang Harus Dihindari
-
BRI Dorong UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuat: Turut Memaknai Hari Kebangkitan Nasional
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis