SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (25/7/2023). Dalam kesempatan menunggu sidang, Lina pun sempat menangis dengan meluapkan isi hatinya.
Dia mengaku sangat rindu pada keluarganya di Kalimantan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara, dakwaan Lina Mukherjee dibacakan.
Dalam dakwaannya disebutkan jika Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan akan suatu agama.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan dengan timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap jaksa, Siti Fatimah.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir
Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran. Lina didakwa sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.
Pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut ialah tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
Baca Juga: Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar Subuh Hari
“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama mengenai ketuhanan,” ungkapnya.
Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan pendapatnya tentang dakwaan. Menurutnya apa yang dilakukannya membaca bismillah sudah jadi kebiasaan sebelum membuat konten.
“Saya ucap bismillah itu karena terbiasa melakukannya, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks,” aku Lina Mukherjee.
Terdakwa Lina Mukherjee, Supendi mengatakan jika terdakwa Lina mengakui yang dilakukan karena kebiasaan. “Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang,” katanya.
Lina Mukherjee usai mengikuti sidang mengaku deg-degan saat mengikuti proses persidangan. “Gugup pastinya, namun sidang pertama ini bisa dilalui,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Dinar Candy Dekat dengan Pria Lain saat Ko Apex Dipenjara, Lina Mukherjee Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Lina Mukherjee Bongkar Status Hubungan Dinar Candy dengan Mr. Juli
-
Ikut Foto Bareng, Lina Mukherjee Bocorkan Sosok Lelaki yang Duduk di Samping Dinar Candy
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka