SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (25/7/2023). Dalam kesempatan menunggu sidang, Lina pun sempat menangis dengan meluapkan isi hatinya.
Dia mengaku sangat rindu pada keluarganya di Kalimantan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara, dakwaan Lina Mukherjee dibacakan.
Dalam dakwaannya disebutkan jika Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan akan suatu agama.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan dengan timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap jaksa, Siti Fatimah.
Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran. Lina didakwa sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.
Pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut ialah tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir
“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama mengenai ketuhanan,” ungkapnya.
Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan pendapatnya tentang dakwaan. Menurutnya apa yang dilakukannya membaca bismillah sudah jadi kebiasaan sebelum membuat konten.
“Saya ucap bismillah itu karena terbiasa melakukannya, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks,” aku Lina Mukherjee.
Terdakwa Lina Mukherjee, Supendi mengatakan jika terdakwa Lina mengakui yang dilakukan karena kebiasaan. “Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang,” katanya.
Lina Mukherjee usai mengikuti sidang mengaku deg-degan saat mengikuti proses persidangan. “Gugup pastinya, namun sidang pertama ini bisa dilalui,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
-
Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak
-
Terkenal Kota Pempek tapi Tingkat Konsumsi Ikan Wong Palembang Hanya Segini
-
Rumah Dansat Brimob Polda Terbakar Saat Ditinggal BKO ke Papua, Polisi Ungkap Fakta Ini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga