Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:48 WIB
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelum sidang, ia pun sempat menangis keter sebelum menjalani sidang yang sempat diramai demo dari emak-emak di Palembang, Sumsel.

Berikut lima fakta Lina Mukherjee yang disidang di Pengadilan Negeri Palembang karena konten makan daging babi baca bismillah.

1. Mewek di ruang sidang

Sebelum sidang diketahui Lina Mukherjee sempat menangis karena rindu keluarga sekaligus ketakutan karena di demo emak-emak di Palembang, Sumsel.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

2. Sempat tidak didampingi pengacara

Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu  disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar Subuh Hari

“Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa,” kata Hakim Romi saat persidangan.

3. Terjerat pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

4. Lina Mukherjee dilaporkan ustad di Palembang

Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

5. Ditahan di Lapas Wanita Palembang

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Kekinian, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang.

Load More