SuaraSumsel.id - Tersangka TikToker Lina Mukherjee kasus dugaan peninstaan agama makan babi sambil mengucapkan bismillah resmi ditahan, Senin (10/7/2023) siang.
Tersangka Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Kota Palembang. Lina sebelumnya tidak ditahan penyidik Polda Sumsel, karena alasan kesehatan.
Lina Mukherjee ditahan selama 20 hari mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2023 mendatang. Kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi menuturkan jika saat ini kondisi klien secara psikis sedang tidak baik.
“Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun,” kata Ersa, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
Ersa mengatakan hal itu dikarenakan Lina mendapat nasehat dari penyidik sehingga ia terharu.
“Bukan menangis karena dia ditahan. Untuk kasus ini bu Lina sangat kooperatif dan dia menerima kesalahannya,” ungkapnya.
Pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan tapi masih menunggu kabar.
“Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” aku Kasi Intel melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.
Lina Mukherjee Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional