SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023)
Lina memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) Penahananan ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan.
Menurut Fandi pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee. “Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” tegas Kasi Intel
Pihak kejaksaan juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya
Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023)
Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam tersangka sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang. Meski beberapa kali memperlihatkan ekspresi wajah nan lesu.
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
Tag
Berita Terkait
-
Harga Outfit Lina Mukherjee Tembus Belasan Juta Padahal Terlihat Sederhana, Ternyata Ada Barang Imitasi?
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
-
Lina Mukherjee Mengaku Sudah Icip Semua Pria Termasuk Suami Orang, Netizen : Pantesan semua dr atas smpe bawah dah pada menggelambir
-
Akui 'Cicipi' Banyak Pria, Begini Alasan Lina Mukherjee Melakukan Hal Itu
-
Sudah Jalan Hidup, Lina Mukherjee Ungkap telah 'Cicipi' Semua Jenis Pria
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change