SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya yang lain.
Adapun ketiganya masing-masing yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin. Kemudian, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.
“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata dia.
Sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dia menjelaskan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp8,3 miliar dari APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,440 miliar.
Baca Juga: 2 Karung Ganja Seberat 70,86 Kilogram Gagal Beredar di Jakarta, Diamankan di Jalintim Sumsel
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
2 Karung Ganja Seberat 70,86 Kilogram Gagal Beredar di Jakarta, Diamankan di Jalintim Sumsel
-
Teddy Meilwansyah Kembali Jabat PJ Bupati OKU
-
Ibu di Palembang Nyaris Terpanggang Gegara Anak Bakar Rumah Sendiri
-
Ramai-Ramai Pengurus dan Ketua PSI Palembang Mundur, Indikasi Mahar Caleg Rp 5 Juta
-
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%