SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya yang lain.
Adapun ketiganya masing-masing yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin. Kemudian, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.
“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata dia.
Baca Juga: 2 Karung Ganja Seberat 70,86 Kilogram Gagal Beredar di Jakarta, Diamankan di Jalintim Sumsel
Sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dia menjelaskan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp8,3 miliar dari APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,440 miliar.
Baca Juga: Bus Putra Raflesia Masuk Jurang Di Lahat Sumsel, Seluruh Penumpang Selamat
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024