SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya yang lain.
Adapun ketiganya masing-masing yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin. Kemudian, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.
“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata dia.
Sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dia menjelaskan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp8,3 miliar dari APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,440 miliar.
Baca Juga: 2 Karung Ganja Seberat 70,86 Kilogram Gagal Beredar di Jakarta, Diamankan di Jalintim Sumsel
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
2 Karung Ganja Seberat 70,86 Kilogram Gagal Beredar di Jakarta, Diamankan di Jalintim Sumsel
-
Teddy Meilwansyah Kembali Jabat PJ Bupati OKU
-
Ibu di Palembang Nyaris Terpanggang Gegara Anak Bakar Rumah Sendiri
-
Ramai-Ramai Pengurus dan Ketua PSI Palembang Mundur, Indikasi Mahar Caleg Rp 5 Juta
-
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut