SuaraSumsel.id - Sedih dan getir tak bisa ditutupi dari pihak keluarga, terutama ibu korban saat puluhan warga menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (7/6/2023).
Keluarga dan warga menuntut terdakwa setubuhi siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dihukum mati. Terdakwa Dedi Saputra dihukum mati.
Puluhan ibu lainnya juga ikut menangis, bahkan ada yang pingsan sehingga harus dievakuasi. “Kami minta agar pelaku diberikan hukuman seberat- beratnya, bila perlu hukuman mati, karena dia telah merusak massa depan anak kami,” jelas Nazori, perwakilan keluarga korban.
Keluarga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman berat. “Anak saya mengalami trauma yang sangat berat dan semua harapan kami hancur karena tindakan keji ini,” ujar seorang ibu korban.
Humas Pengadilan Sekayu Gerry P. Suardi menyatakan jika pihaknya berusaha memberikan keadilan pada warga dan keluarga korban guna memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada awal bulan Januari 2023 lalu. Pelaku merupakan oknum guru SD ini melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sebanyak tujuh kali, termasuk di ruang UKS, ruang Kepala Sekolah, dan di rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
Berita Terkait
-
Sebar 12 Video Bugil Mahasiswi Palembang, Remaja Asal Jakarta Mendekam di Bui
-
Kabar Duka, Jemaah Haji Usia 74 Tahun Asal Palembang Meninggal di Madinah
-
Prof Amzulian Rifai, Putra Sumsel Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial 2023-2025
-
Alasan Warga Tegal Binangun Tak Mau Jadi Wong Banyuasin: Susah, Mahal Dan Repot
-
Harga Jual Pecahkan Rekor Rp35000 Per Kilogram, Petani Kopi di Sumsel Bersuka
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?