SuaraSumsel.id - Perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar oleh tiga mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan berlanjut di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).
Dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah sehingga divonis hukuman 7 tahun penjara. Majelis hakim H Sahlan Efendi menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim yang merupakan pegawai teller divonis lebih lama yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara yang bertindak sebagai satpam yakni Rici Sadian Putra yang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Demmi Gustian yang juga merupakan satpam dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, teller juga diwajibkan membayar beban uang pengganti Rp 1,2 miliar. Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa memalsukan identitas dan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang. Bahkan hasil mencuri tersebut dibuat untuk main judi online dan foya-foya.
Berita Terkait
-
Ruang Haluan KMP Jembatan Musi Tergenang Air di Perairan Banyuasin, Begini Kondisi Para Penumpang
-
Cerita Bayi di Palembang, Ditinggal Ibu di Trotoar Jalan Lalu Diadopsi Perwira Polda Sumsel
-
32 Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Waisak
-
Ruang Haluan Kapal Kebanjiran saat Berlayar, Begini Kondisi Penumpang KMP Jembatan Musi
-
Terungkap, Ini Identitas Remaja Tewas Bersimbah Darah Saat Tawuran di Palembang: Masih Pelajar
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota
-
BRI: Stabilitas Pasar Modal Perlu Dijaga untuk Perkuat Kepercayaan Investor
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim