Tasmalinda
Senin, 05 Juni 2023 | 16:51 WIB
Bank Sumsel Babel. Mantan pegawai bank Sumsel Babel tilap uang Rp 1,2 miliar ANTARA

SuaraSumsel.id - Perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar oleh tiga mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan berlanjut di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).

Dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah sehingga divonis hukuman 7 tahun penjara. Majelis hakim H Sahlan Efendi menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim yang merupakan pegawai teller divonis lebih lama yakni 7 tahun penjara dengan denda  Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara yang bertindak sebagai satpam yakni Rici Sadian Putra yang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Demmi Gustian  yang juga merupakan satpam dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, teller juga diwajibkan membayar beban uang pengganti Rp 1,2 miliar. Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Cerita Bayi di Palembang, Ditinggal Ibu di Trotoar Jalan Lalu Diadopsi Perwira Polda Sumsel

Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa memalsukan identitas dan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang. Bahkan hasil mencuri tersebut dibuat untuk main judi online dan foya-foya.

Load More