SuaraSumsel.id - Pusat Bantuan Hukum atau PBH Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pelaksanaan yang berlangsung dua hari tersebut, diikuti oleh ribuan siswa.
“Hari ini PBH Peradi Palembang melaksanakan penyuluhan hukum Program BPHN Mengasuh di SMPN 11 Palembang. Menurut data sekolah jumlah siswa di sini lebih dari 1.000 orang. Pagi ini oleh kepala sekolah seluruh siswanya dikerahkan sebagai peserta,” kataKetua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz.
Penyuluhan BPHN Mengasuh yang berlangsung di sekolah yang terletak di komplek Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang tersebut berlangsung mulai pukul 7.00 – 9.00 WIB.
Menurut Ratna Dewi Kepala Sekolah SMPN 11, sekolah yang dipimpinnya memiliki 1.118 siswa dan menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.45 pagi. Setelah bel berbunyi para siswa berkumpul di lapangan upacara beralaskan tikar lalu bersama-sama membaca Alquran Surat Yasin.
Usai pembacaan Surat Yasin, seluruh siswa bersama-sama mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan advokat Aina Rumiyati Aziz dan Eko Novianti yang menjabat Sekretaris PBH Peradi Palembang.
“Ini kali pertama kami dari PBH Peradi melaksanakan penyuluhan hukum dengan peserta ratusan orang. Menurut kepala sekolah jumlah siswa di SMPN 11 dari kelas 7 sampai 9 berjumlah 1.118 orang. Saya pikir ini rekor tersendiri bagi peserta program BPHN Mengasuh. Awalnya, kami meminta pesertanya 30 sampai 40 siswa,” ujar Aina.
Aina Rumiyati Aziz dan Eka Novianti menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan perilaku dan tindakan kejahatan, tentang anak berurusan hukum (ABH), sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.
Beberapa kasus yang pernah terjadi dengan melibatkan anak atau ABH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. “Semuanya jika menimpa anak-anak itu tidak enak,” kata Aina.
Baca Juga: Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel
Kepada para siswa juga disampaikan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Pertama, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian diancam hukuman pidana penjara kurang dari 7 tahun dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.
Sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paleing sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kepada anak-anak harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang. Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.
Sanksi juga bagi anak yang melakukan pembunuhan dapat dihukum penjara. Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.
Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual. Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel
-
Masyarakat Kota Bandung Kepincut oleh Tampilan dan Fitur Mitsubishi XFC Concept
-
Harga Daging Ayam di Palembang Naik Jadi Rp35.000 Per Kilogram di Awal Ramadhan
-
Detik-Detik Mobil Toyota Avanza Meledak Dan Terbakar di Jembatan Musi IV
-
Jadwal Imsakiyah, Sholat Dan Buka Puasa di Palembang, 23 Maret 2023
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera
-
Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026
-
Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi
-
Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda
-
Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh