SuaraSumsel.id - Presiden Jokowi menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri, terutama tekstil.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi melansir ANTARA.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.
Pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.
Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," ungkap Presiden.
Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan "repackaging".
"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," ungkap Presiden.
Baca Juga: OJK Dan BEI Dorong UMKM di Sumsel Naik Kelas Agar Bisa Go Public
Presiden juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," tegas Presiden.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?
-
Luhut Bisik-bisik ke Jokowi: Pak, Sejak Saya Jadi Prajurit, Vendor Barang TNI Kok Masih Sama?
-
Soal Pengadaan Keperluan Prajurit, Jokowi Minta Jajaran TNI dan Polri Dukung Produk Dalam Negeri
-
Jokowi Bicara Kenaikan Harga Beras: Logikanya Panen Raya Harganya Turun, Ini Kok Ndak?
-
Jokowi Bingung Suplai Panen Raya Tinggi Tapi Harga Beras Nggak Turun-turun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna