SuaraSumsel.id - Sudah jatuh tertimpa tangga dialami tiga warga Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) JD (37), IG (34), dan DM (45) yang kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi.
Ketiganya menjadi tersangka penganiayaan terhadap EH (34) yang meninggal dunia. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kemudian viral di media sosial.
Ketiga pelaku merupakan korban pencurian motor yang dilakukan EH (34) yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sabtu (31/1/2023) lalu.
Ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI) karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Kronologi kejadian bermula saat JD bermaksud untuk memangkas rambut di Desa Tambak. Di waktu yang sama dengan menggunakan motor miliknya, JD justru lupa mencabut kunci motornya sehingga membuat EH melarikan motor tersebut.
JD yang mengetahui aksi pencurian tersebut sontak berteriak dan mengejar EH dengan kedua rekannya, IG dan DM.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengatakan penetapan kepada tiga pelaku sudah sesuai dengan hukum. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan ketiga pelaku juga berimbas hukuman yang menjerat.
"Berdasarkan pasal 148 KUHP fakta di lapangan, olah TKP, keterangan saksi, barang bukti dan rekaman video saat kejadian, mereka (ketiga pelaku) telah melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama-sama yang mengakibatkan akhirnya pelaku pencurian yang juga korban akhirnya tewas," katanya.
Ketiganya memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan tersebut. EH harus melarikan diri dan sempat melakukan upaya perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau mengarah kepada tiga pelaku.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
Karena geram dan emosi akhirnya ketiganya berhasil melumpuhkan EH dan kemudian memukulnya bertubi-tubi. "Yang membuat ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka karena telah main hakim sendiri yang berakibat fatal yakni hilangnya nyawa seseorang," lanjut ia.
Menanggapi banyaknya komentar netizen, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun saat ini Polres OI juga turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban sampai meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo
-
Macet 22 Jam di Jalan Lintas Jambi, Pasien Meninggal di Ambulans, Ikan-Ikan Mati di Jalanan
-
Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor
-
Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
-
Mimpi Olahan Nanas Rajai Pasar Sumatra Terwujud Karena Tol Prabumulih
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran