SuaraSumsel.id - Sudah jatuh tertimpa tangga dialami tiga warga Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) JD (37), IG (34), dan DM (45) yang kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi.
Ketiganya menjadi tersangka penganiayaan terhadap EH (34) yang meninggal dunia. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kemudian viral di media sosial.
Ketiga pelaku merupakan korban pencurian motor yang dilakukan EH (34) yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sabtu (31/1/2023) lalu.
Ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI) karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Kronologi kejadian bermula saat JD bermaksud untuk memangkas rambut di Desa Tambak. Di waktu yang sama dengan menggunakan motor miliknya, JD justru lupa mencabut kunci motornya sehingga membuat EH melarikan motor tersebut.
JD yang mengetahui aksi pencurian tersebut sontak berteriak dan mengejar EH dengan kedua rekannya, IG dan DM.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengatakan penetapan kepada tiga pelaku sudah sesuai dengan hukum. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan ketiga pelaku juga berimbas hukuman yang menjerat.
"Berdasarkan pasal 148 KUHP fakta di lapangan, olah TKP, keterangan saksi, barang bukti dan rekaman video saat kejadian, mereka (ketiga pelaku) telah melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama-sama yang mengakibatkan akhirnya pelaku pencurian yang juga korban akhirnya tewas," katanya.
Ketiganya memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan tersebut. EH harus melarikan diri dan sempat melakukan upaya perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau mengarah kepada tiga pelaku.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
Karena geram dan emosi akhirnya ketiganya berhasil melumpuhkan EH dan kemudian memukulnya bertubi-tubi. "Yang membuat ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka karena telah main hakim sendiri yang berakibat fatal yakni hilangnya nyawa seseorang," lanjut ia.
Menanggapi banyaknya komentar netizen, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun saat ini Polres OI juga turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban sampai meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo
-
Macet 22 Jam di Jalan Lintas Jambi, Pasien Meninggal di Ambulans, Ikan-Ikan Mati di Jalanan
-
Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor
-
Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
-
Mimpi Olahan Nanas Rajai Pasar Sumatra Terwujud Karena Tol Prabumulih
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran