SuaraSumsel.id - Sudah jatuh tertimpa tangga dialami tiga warga Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) JD (37), IG (34), dan DM (45) yang kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi.
Ketiganya menjadi tersangka penganiayaan terhadap EH (34) yang meninggal dunia. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kemudian viral di media sosial.
Ketiga pelaku merupakan korban pencurian motor yang dilakukan EH (34) yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sabtu (31/1/2023) lalu.
Ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI) karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Kronologi kejadian bermula saat JD bermaksud untuk memangkas rambut di Desa Tambak. Di waktu yang sama dengan menggunakan motor miliknya, JD justru lupa mencabut kunci motornya sehingga membuat EH melarikan motor tersebut.
JD yang mengetahui aksi pencurian tersebut sontak berteriak dan mengejar EH dengan kedua rekannya, IG dan DM.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengatakan penetapan kepada tiga pelaku sudah sesuai dengan hukum. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan ketiga pelaku juga berimbas hukuman yang menjerat.
"Berdasarkan pasal 148 KUHP fakta di lapangan, olah TKP, keterangan saksi, barang bukti dan rekaman video saat kejadian, mereka (ketiga pelaku) telah melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama-sama yang mengakibatkan akhirnya pelaku pencurian yang juga korban akhirnya tewas," katanya.
Ketiganya memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan tersebut. EH harus melarikan diri dan sempat melakukan upaya perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau mengarah kepada tiga pelaku.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
Karena geram dan emosi akhirnya ketiganya berhasil melumpuhkan EH dan kemudian memukulnya bertubi-tubi. "Yang membuat ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka karena telah main hakim sendiri yang berakibat fatal yakni hilangnya nyawa seseorang," lanjut ia.
Menanggapi banyaknya komentar netizen, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun saat ini Polres OI juga turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban sampai meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo
-
Macet 22 Jam di Jalan Lintas Jambi, Pasien Meninggal di Ambulans, Ikan-Ikan Mati di Jalanan
-
Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor
-
Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya
-
Mimpi Olahan Nanas Rajai Pasar Sumatra Terwujud Karena Tol Prabumulih
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat