“Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014 dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia – PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022).
JPU menjelaskan, bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,615,023,971.12.
Kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan tim JPU, kuasa hukum dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
“Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim, terkait dakwaan JPU,” kata kuasa hukum para terdakwa
Dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh Positif di Triwulan I-2025, Ini Faktor Pendorongnya
-
Promo Susu Hebat Alfamart: Hemat Rp15.000 Setiap Belanja Rp150 Ribu
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Puluhan Siswa SD di PALI Tumbang Usai Santap MBG, Dilarikan ke RS dalam Kondisi Lemas
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur