SuaraSumsel.id - Seorang anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AS sempat dilaporkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, EP dan AB atas tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp105 juta.
Atas perihal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut melalui Penasehat Hukumnya Tabrani SH MH melaporkan balik kedua warga tersebut. Pihaknya membantah tuduhan pelaku tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi,” ujarnya.
Kliennya di laporkan di Polda Sumsel, atas tudingan melakukan penipuan dan penggelapan uang lowongan sekaligus seleksi tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” terang Tabrani
“Kita melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Tabrani.
Dengan berita viral yang menyudutkan klien maka mengalami kerugian. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.
“Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporannya, saat ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim kita,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: 4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel
Berita Terkait
-
Bak Truk Nyangkut di JPO, Jalan Sudirman Palembang Macet Parah Pagi Ini
-
Warga OKI Tipu Nasabah Bank Sampai Rp1,7 Miliar, Begini Modus Dilakukannya
-
Daftar PKB, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Target Kursi Senayan
-
30 Kilogram Ganja Aceh Dibungkus Kardus Popok Bayi Diangkut Bus AKAP Sempati Star
-
BMKG: Waspada Ketinggian Gelombang Laut Selat Bangka 4 Meter
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Nyala dari Tepian Musi: Kilang Plaju dan Sinergi Pertamina One Menjaga Energi Negeri
-
Masih Ingat Timor dan Corolla All New? Dua Sedan 90-an Ini Ternyata Masih Dicari di 2025
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR