SuaraSumsel.id - Mantan Dirut BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya dituntut 8 tahun penjara bersama dengan terdakwa lainnya Ahmad Tohir. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).
Selain dituntut pidana, JPU juga menuntut para terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,6 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
Dalam dakwaannya dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
“Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014 dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia – PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022).
JPU menjelaskan, bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,615,023,971.12.
Kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan tim JPU, kuasa hukum dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim, terkait dakwaan JPU,” kata kuasa hukum para terdakwa
Tag
Berita Terkait
-
Modus Arisan, Selebgram Palembang Nita King Dilaporkan Gelapkan Uang Ratusan Juta
-
4 Oleh-Oleh Khas Palembang yang Nggak Boleh Ketinggalan
-
Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
-
Bak Truk Nyangkut di JPO, Jalan Sudirman Palembang Macet Parah Pagi Ini
-
Warga OKI Tipu Nasabah Bank Sampai Rp1,7 Miliar, Begini Modus Dilakukannya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara
-
Cek Tanggal Pencairan BLT Rp900 Ribu di Bank Himbara vs Kantor Pos: Mana yang Lebih Cepat?