Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 16 Januari 2023 | 22:37 WIB
Toko ponsel di mal Palembang kebobolan, puluhan IPhone lenyap [Sumselupdate]

Untuk menelurusi jaringan penadah barang bukti Iphone hasil curian ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkoordinasi dengan personel kepolisian di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Melansir ANTARA, barang bukti ponsel sisa tersebut disita beserta uang tunai senilai Rp24,9 juta diduga hasil penjualan ponsel curian, satu buah tas ransel warna coklat, satu buah tang, dan satu buah linggis warna biru.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi

Load More