Tasmalinda
Senin, 09 Januari 2023 | 18:54 WIB
Ilustrasi pelantikan kepala desa. Masa jabatan tersisa 7 Bulan, pelantikan wakil bupati Muara Enim ditolak warga Foto: Simpeldesa

SuaraSumsel.id - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) masih tersisa tujuh bulan lagi. Pemerintah Provinsi ingin melantik wakil bupati (Wabup) Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah. 

Pelantikan ini ternyata mendapatkan penolakan dari warga Muara Enim. Datang ke kantor Gubernur Sumsel, mereka meminta agar Gubernur Herman Deru tidak melantik Ahmad Usmarwi sebagai wabup Muara Enim.

Koordinator aksi Endang menjelaskan jika masyarakat menolak pelantikan karena akn dinilai cacat hukum. Mengigat jika persoalan tersebut masih bergulir di PTUN.

”Jadi kami minta Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk tidak tergesah – gesah melantik wakil bupati, sebelum putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Keluar, tidak usah takut intervensi siapapun, jangan dituruti,” ujarnya

Baca Juga: Sindikat Pengoplos Solar Ilegal di Sumsel Terbongkar, Pemilik Gudang Kabur

Pemilihan wakil bupati tersebut tidak melalui prosedur hukum. “Tidak ada yang bisa dikerjakan wakil bupati selama tujuh bulan,” tegasnya.

Usai menghadapi masyarakat, Gubernur Herman Deru belum memastikan kepastian mengenai pelantikan tersebut.

“Tadi Gubernur bilang sebelum melantik akan mengumpulkan Forkopimda dan yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu, dan menilai dari berbagai aspek baik hukum, sosial dan kondusifitas,” ujarnya.

“Ya kalau tetap dilantik dan tidak mengindahkan proses hukum artinya tidak mengindahkan aspirasi rakyat, jika ternyata tetap ngotot dilantik tentu kami akan tetap menolaknya,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sabun Ampas Kopi, Cara Anak Muda Sumsel Berkolaborasi Kembangkan Produk Hulu Hingga Hilir Petani

Load More