SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi terdesak.
Hal ini disampaikan Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani. Penjelasan tersebut dia sampaikan ketika membacakan hasil asesmen psikologi Ferdy Sambo di dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya, dan masalah-masalahnya. Hal ini bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ucap Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Reni mengatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan, keputusan, emosi, serta kepribadian Ferdy Sambo juga dipengaruhi oleh budaya siri’na pace. Siri’na pace merupakan filosofi hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang berarti menjaga harga diri serta kokoh dalam pendirian.
"Apabila kehormatan dia terganggu, dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, dan tidak berpikir panjang terhadap tindakannya," kata Reni.
Reni menyebutkan terdapat upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri. Akan tetapi, di dalam situasi tertentu, ada hal-hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan harga dirinya.
"Ini yang kemudian (Ferdy Sambo) bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," kata Reni.
Ahli psikologi forensik ini juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata, memiliki kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitas yang sangat baik.
"Secara umum, cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis, dan pola kerjanya tekun. Motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya," kata Reni.
Baca Juga: Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal
Dalam persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Kepo di Sidang Ferdy Sambo: Saya Ini Tipe Orang Pembohong? Apa yang Tidak Jujur, Apa Gimana Ibu?
-
Ungkap Penyebab Bharada E Terseret Skenario Licik Sambo, Ahli Psikologi: Dia Tak Berani Tolak Perintah Meski Itu Merusak
-
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ketahuan Naik Lift Berdua, Ekspresi Ferdy Sambo Ramai Disorot
-
'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah
-
Sejak Jadi Karungga di Rumah Sambo, Perilaku Brigadir J Mulai Berubah: Jarang Telepon Keluarga di Jambi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap