SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka sebagai bos judi togel yang aksinya telah meresahkan masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).
Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat (18/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Ilir Timur II, Palembang.
Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.
Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka.
“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.
Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.
Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Program BKSS, Ajak Ratusan UMKM Sumsel 'Naik Kelas'
Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.
Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.
“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Program BKSS, Ajak Ratusan UMKM Sumsel 'Naik Kelas'
-
Sempat Bermain Basket di Palembang, Ini Mimpi Sandiaga Uno Untuk Kota Palembang
-
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Palembang Menjadi Calon Penerima Kompensasi Kenaikan BBM
-
Cetak Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Pelaku di Palembang Belikan HP Dan Kebutuhan Sehari Hari
-
Detik-Detik Tahanan Polrestabes Palembang Melahirkan Anak Perempuan di Mobil Ambulans
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Kesempatan Terbatas Khusus Hari Ini! Dapatkan Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Hanya Modal Klik
-
Aksi Kriminal di Wisata Palembang Bikin Wisatawan Takut Datang, Sektor Pariwisata Terancam
-
Jangan Asal Checkout! 5 Trik Belanja Parfum Online Biar Nggak Nyesel dan Uang Melayang
-
Terbongkar! Ini Motif Sadis Pelaku yang Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang
-
Pela Jage Bande Kite: Saat PT Bukit Asam Ajak Warga Bersedekah untuk Alam Lewat Program Utun