SuaraSumsel.id - Seorang oknum TNI AD di Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Aksi penimbunan ini pun berhasil terbongkar dengan barang bukti puluhan ribu liter di lokasi gudang tersebut.
Laporan berasal dari pengaduan masyarakat tentang adanya penimbunan puluhan ribu liter BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel. Oknum TNI bernama HS (42) merupakan pemilik dari gudang BBM ilegal jenis solar tersebut.
Polisi juga mengamankan mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter. Selain itu, satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak ilegal yang diduga dimiliki oknum personel TNI aktif, Selasa (15/11).
Baca Juga: 5 Fakta Gudang Timbun BBM Ilegal di Sumsel Dibongkar, Diduga Pemilik TNI Aktif
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengungkap aktivitas penimbunan BBM ilegal.
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH membenarkan bahwa pihaknya juga turut membongkar aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran