SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Diduga pemilik ialah oknum TNI aktif.
Pengerebekkan berlangsung Selasa (15/11). Berikut 5 fakta penimbunan BBM ilegal yang diduga dimiliki oknum TNI.
1. Polisi amankan mobil bermuatan tangki petak besi
Selain diketahui jika anggota TNI aktif diduga bernama HS (42), polisi juga mengamankan mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD berwarna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.
2. Berisikan BBM sulingan
Lalu satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.
3. Polisi membenarkan pembongkaran
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak ilegal yang diduga dimiliki oknum personel TNI aktif, Selasa (15/11).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengungkap aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Baca Juga: Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11).
4. Bakal dilakukan penyelidikan lanjutan
Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
5. Lokasi di Banyuasin Sumsel
Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Modus Timbun BBM Subsidi di Palembang Terbongkar: Tangki Dimodifikasi, Beli Pakai Aplikasi Dan Ganti-Ganti Nopol Mobil
-
Aniaya Penjual Telur, Oknum TNI di Medan Jadi Tersangka
-
Oknum TNI yang Aniaya Penjual Telur di Medan Jadi Tersangka
-
Oknum TNI AL di Jayapura Tembak Diri Sendiri usai Tembak Mati Warga
-
Usai Tembak Mati Warga di Abepura, Oknum TNI AL Peltu HS Tembak Dirinya Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri