SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Diduga pemilik ialah oknum TNI aktif.
Pengerebekkan berlangsung Selasa (15/11). Berikut 5 fakta penimbunan BBM ilegal yang diduga dimiliki oknum TNI.
1. Polisi amankan mobil bermuatan tangki petak besi
Selain diketahui jika anggota TNI aktif diduga bernama HS (42), polisi juga mengamankan mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD berwarna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.
2. Berisikan BBM sulingan
Lalu satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.
3. Polisi membenarkan pembongkaran
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar gudang penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak ilegal yang diduga dimiliki oknum personel TNI aktif, Selasa (15/11).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengungkap aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Baca Juga: Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11).
4. Bakal dilakukan penyelidikan lanjutan
Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
5. Lokasi di Banyuasin Sumsel
Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Modus Timbun BBM Subsidi di Palembang Terbongkar: Tangki Dimodifikasi, Beli Pakai Aplikasi Dan Ganti-Ganti Nopol Mobil
-
Aniaya Penjual Telur, Oknum TNI di Medan Jadi Tersangka
-
Oknum TNI yang Aniaya Penjual Telur di Medan Jadi Tersangka
-
Oknum TNI AL di Jayapura Tembak Diri Sendiri usai Tembak Mati Warga
-
Usai Tembak Mati Warga di Abepura, Oknum TNI AL Peltu HS Tembak Dirinya Sendiri
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Biaya Perawatan Termurah yang Cocok untuk Harian
-
Rezeki Digital Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini yang Langsung Masuk ke Akunmu
-
7 Cushion Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Dijamin Gak Bikin Abu-Abu
-
Elegan Sekejap! Ini 7 Lipstik Mauve yang Cocok untuk Semua Warna Kulit
-
5 Mobil Bekas RWD Murah di Bawah Rp100 Juta yang Wajib Diburu