Meskipun memang Junaidi mengaku, dalam proses verifikasi tersebut tidak menemukan lampiran proposal melainkan hanya pengajuan dana.
“Seingat saya ada permohonan pengajuan dana, ya itu pengajuan dana, bukan proposal. Apa yang saya sampaikan ini sama seperti di BAP, hanya ada surat permohonan saja yang mulia,” ujarnya meyakinkan.
Keterangan saksi yang menyebutkan terkait keberadaan proposal pengerjaan pembangunan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Augie Bunyamin.
Augie menyatakan surat proposal tersebut ada dan menjadi rujukan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh badan pengawas.
Adapun diketahui dalam persidangan tersebut pernyataan dari Augie dibenarkan oleh saksi Ahmad Muklis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas, sehingga turut melakukan pemeriksaan.
“Jadi ada proposalnya, kalau tidak, ya, tidak mungkin diproses di badan pengawas, kemudian jadi rujukan sampai ke Gubernur, dibahas di TAPD lalu dilakukan rapat banggar DPRD kemudian pencairan,” kata Augie, didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.
Melansir ANTARA, Augie menjelaskan, pekerjaan pembangunan Sport Hotel Injuries and Therapy merupakan hasil rapat teknis PD Perhotelan Swarna Dwipa bukan semata perintah dari pengguna anggaran.
Bahkan, lanjutnya, pembangunan tersebut sudah disampaikan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari 2015-2017.
“Lalu meskipun dana belum ada, tapi dalam kontrak kami cantumkan tetap mengacu pada ketersediaan dana kas hotel Swarna Dwipa, kalau belum memenuhi maka pembayaran bisa dipending dan dibenamkan pada bayaran berikutnya,” kata dia meyakinkan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan hari Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali.
Adapun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel diketahui sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT. Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Jembatan Ampera: Bakal Dipasang Lift, Disulap Resto Dengan Pemandangan Kota Palembang
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Pajero Tabrak Gerobak Penjual Gorengan di Palembang, Satu Orang Meninggal
-
Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
-
Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Bambang Utoyo Palembang yang Penuh Lubang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?