Meskipun memang Junaidi mengaku, dalam proses verifikasi tersebut tidak menemukan lampiran proposal melainkan hanya pengajuan dana.
“Seingat saya ada permohonan pengajuan dana, ya itu pengajuan dana, bukan proposal. Apa yang saya sampaikan ini sama seperti di BAP, hanya ada surat permohonan saja yang mulia,” ujarnya meyakinkan.
Keterangan saksi yang menyebutkan terkait keberadaan proposal pengerjaan pembangunan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Augie Bunyamin.
Augie menyatakan surat proposal tersebut ada dan menjadi rujukan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh badan pengawas.
Adapun diketahui dalam persidangan tersebut pernyataan dari Augie dibenarkan oleh saksi Ahmad Muklis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas, sehingga turut melakukan pemeriksaan.
“Jadi ada proposalnya, kalau tidak, ya, tidak mungkin diproses di badan pengawas, kemudian jadi rujukan sampai ke Gubernur, dibahas di TAPD lalu dilakukan rapat banggar DPRD kemudian pencairan,” kata Augie, didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.
Melansir ANTARA, Augie menjelaskan, pekerjaan pembangunan Sport Hotel Injuries and Therapy merupakan hasil rapat teknis PD Perhotelan Swarna Dwipa bukan semata perintah dari pengguna anggaran.
Bahkan, lanjutnya, pembangunan tersebut sudah disampaikan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari 2015-2017.
“Lalu meskipun dana belum ada, tapi dalam kontrak kami cantumkan tetap mengacu pada ketersediaan dana kas hotel Swarna Dwipa, kalau belum memenuhi maka pembayaran bisa dipending dan dibenamkan pada bayaran berikutnya,” kata dia meyakinkan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan hari Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali.
Adapun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel diketahui sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT. Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Jembatan Ampera: Bakal Dipasang Lift, Disulap Resto Dengan Pemandangan Kota Palembang
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Pajero Tabrak Gerobak Penjual Gorengan di Palembang, Satu Orang Meninggal
-
Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
-
Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Bambang Utoyo Palembang yang Penuh Lubang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau