SuaraSumsel.id - Aksi penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan. Dua warga Lawang Kidul, Muara enim ditangkap polisi.
Polres Lahat pun menyita alat berat di lokasi tambang ilegal. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan kepada Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
Penyelidikan polisi, lahan tambang seluas 1 hektar (ha) telah mengalami kerusakan seluas 0,28 hektar. "Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung," sambung kasat.
Lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet. Berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar.
Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi lalu sengaja melakukan aktivitas penambangan.
Pemilik lahan, Dedi bekerjasama dengan Herman guna mencari alat berat. Aktivitas tersebut ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu (2/11).
Mereka melakukan aktifitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya.
Hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Langkah Nyata Dukung Zero Emission, PGE Siap Tambah Kapasitas PLTP di Sumsel Sebanyak 55 MW
Kasus tambang ilegal galian C berupa Sirtu (pasir batu) juga diproses unit Pidsus Polres Lahat. Dugaannya melalukan penambangan di luar IUP dengam tersangka AS, salah satu pelaku usaha galian C di kawasan Merapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Monas membenarkan berkas telah ke tim jaksa.
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Diingatkan Potensi Bencana Banjir Dan Longsor, Curah Hujan Meningkat
-
Sungai Musi Alami Pendangkalan 13 Km di Pesisir, Kapal-Kapal Besar Sulit Bersandar
-
Pabrik Miras Mansion House Oplosan di Sumsel Digerebek, Beromzet Ratusan Juta
-
Sumsel Lamban Registrasi Cagar Budaya, Padahal Kaya Peninggalan Sejarah
-
Gelar Festival Swadaya, Gojek Palembang Hibur Dan Apresiasi Para Mitra
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi