SuaraSumsel.id - Aksi penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan. Dua warga Lawang Kidul, Muara enim ditangkap polisi.
Polres Lahat pun menyita alat berat di lokasi tambang ilegal. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan kepada Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
Penyelidikan polisi, lahan tambang seluas 1 hektar (ha) telah mengalami kerusakan seluas 0,28 hektar. "Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung," sambung kasat.
Lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet. Berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar.
Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi lalu sengaja melakukan aktivitas penambangan.
Pemilik lahan, Dedi bekerjasama dengan Herman guna mencari alat berat. Aktivitas tersebut ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu (2/11).
Mereka melakukan aktifitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya.
Hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Langkah Nyata Dukung Zero Emission, PGE Siap Tambah Kapasitas PLTP di Sumsel Sebanyak 55 MW
Kasus tambang ilegal galian C berupa Sirtu (pasir batu) juga diproses unit Pidsus Polres Lahat. Dugaannya melalukan penambangan di luar IUP dengam tersangka AS, salah satu pelaku usaha galian C di kawasan Merapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Monas membenarkan berkas telah ke tim jaksa.
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Diingatkan Potensi Bencana Banjir Dan Longsor, Curah Hujan Meningkat
-
Sungai Musi Alami Pendangkalan 13 Km di Pesisir, Kapal-Kapal Besar Sulit Bersandar
-
Pabrik Miras Mansion House Oplosan di Sumsel Digerebek, Beromzet Ratusan Juta
-
Sumsel Lamban Registrasi Cagar Budaya, Padahal Kaya Peninggalan Sejarah
-
Gelar Festival Swadaya, Gojek Palembang Hibur Dan Apresiasi Para Mitra
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Imsakiyah
-
10 Horor Indonesia di Netflix Bertema Religi, Cocok Ditonton Ramadan 2026
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Jadwal Imsakiyah Palembang Hari Ini, 19 Februari: Waktu Sahur, Subuh, dan Magrib
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang