SuaraSumsel.id - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kekinian belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan.
“Kalo untuk kondisi UMP, dewan pengupahan provinsi masih menunggu surat dari disnaker pusat yang isi suratnya adalah formulasi perhitungan berdasarkan data dari BPS,” kata Hermawan.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk provinsi Sumsel sendiri paling lambat akan diumumkan pada 30 November mendatang.
“Kalau sudah mendapatkan surat tersebut, barulah dirapatkan dan akan direkomendasikan pada 20 November dan paling lama sampai 30 November. Jadi karena saat ini surat belum ada, jadi dari dewan pengupahan belum bisa menetapkan,” tuturnya.
Sebagai Ketua KSBSI Sumsel, dirinya sangat mengharapkan upah mininum bagi buruh di Sumsel bisa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Karena tahun 2022 tidak naik, jadi untuk 2023 ini kita tentunya menuntut kenaikan karena sekarang harga sudah naik semua. Mulai dari kebutuhan pokok seperti sembako hingga ke BBM juga mulai naik,” keluhnya.
Dikatakan Hermawan bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Mininum Provinsi dinaikkan sebesar 13 persen dari tahun lalu.
“Kami minta naik minimal 13 persen berdasarkan formulasinya inflasi ditambah pertunbuhan ekonomi jadi didapatlah angka 13 persen. Karena sudah setahun terakhir kebutuhan sudah melambung tinggi,” tegasnya.
Hermawan optimis jika UMP Sumsel naik hingga 13 persen maka daya beli pasti meningkat dan diharapkan menicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Baca Juga: Sumsel Berlakukan PPKM Level I, Posko Penanganan Covid-19 Kembali Diaktifkan
“Kalau meningkat sudah pasti memicu pertumbuhan ekonomi di sektor lain, kalau tidak naik maka kasihan buruh untuk hidup layak saja sudah sulit dan 13 persen itu mudah-mudahan mampu menutupi kekurangan buruh untuk kehidupan mereka,” tutupnya.
Kontributor: Siti Umnah
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Berlakukan PPKM Level I, Posko Penanganan Covid-19 Kembali Diaktifkan
-
Dua Pelajar SMP di Sumsel Duel Maut Gegara Sambal di Tekwan, Satu Tewas
-
Pembatas Proyek Restorasi Sungai Sekanak Dan Sungai Lambidaro Roboh, Bikin Macet Palembang
-
Resep Engkak Medok, Kue Jadul Palembang Cocok Untuk Camilan Anak-Anak
-
Mangkrak 5 Tahun, Makin Banyak Pedagang Pasar Cinde Palembang Gulung Tikar
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Anti Gengsi di Bawah Rp70 Juta yang Tahan Banting dan Fungsional Banget
-
Resmikan Livin' Fest 2025 di Palembang, Bank Mandiri Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
Cek Fakta: Viral Video Dosen Mengundurkan Diri karena Uang dari Situs Judul, Benarkah?
-
Na Daehoon Digugat Cerai Jule tapi Pilih Diam, Benarkah Ada Hal yang Ia Tutupi?
-
Viral Tasya Farasya Rayakan Perceraian dengan Divorce Cake, Warganet Langsung Riuh