SuaraSumsel.id - Cerita penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) tampaknya bakal berakhir. Setelah menjadi tersangka, kemudian ditahan dan menjalani persidangan, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, SH, MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang sudah nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Hakim dalam sidang.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada korban.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.
“Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).
Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Ursula, SH, MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pelajar SMA Negeri di Sumsel Berkelahi Hingga ke Jalan Poros, Sekda Ikut Melerai
Sempat viral di media sosial, anggota DPRD Palembang, Sukri Zen yang menganiaya wanita di SPBU. Penganiayaan terjadi karena anggota DPRD asal partai Gerindra pada dahulunya tersebut ingin mengambil lajur pengisian SPBU.
Korban Tata menjelaskan dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.
“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ujarnya.
Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Viral Dan Dibantu Hotman Paris, Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang di SPBU Cabut Laporan Usai Terima Rp100 Juta
-
Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang
-
Hotman Paris Ingin Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Tidak Berdamai: Karena Ada Kata-Kata Kasar
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Pendidikan Abigail Limuria: Aktivis Muda yang Viral Usai Bongkar Fakta Demo Indonesia di Al Jazeera
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
Terkini
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
394 Kasus Karhutla Hantui Sumsel Sepanjang Agustus, Ogan Ilir Jadi Episentrum Api
-
Dana Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500 Ribu dengan Link Resmi
-
Mau Masak Lebih Irit? Ada Promo Alfamart-MyPertamina Diskon Bright Gas Rp10.000
-
Cashback Besar-Besaran! Promo Susu Hebat Alfamart 1-15 September 2025 Wajib Kamu Ikuti