SuaraSumsel.id - Cerita penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) tampaknya bakal berakhir. Setelah menjadi tersangka, kemudian ditahan dan menjalani persidangan, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, SH, MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang sudah nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Hakim dalam sidang.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada korban.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.
“Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).
Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Ursula, SH, MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pelajar SMA Negeri di Sumsel Berkelahi Hingga ke Jalan Poros, Sekda Ikut Melerai
Sempat viral di media sosial, anggota DPRD Palembang, Sukri Zen yang menganiaya wanita di SPBU. Penganiayaan terjadi karena anggota DPRD asal partai Gerindra pada dahulunya tersebut ingin mengambil lajur pengisian SPBU.
Korban Tata menjelaskan dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.
“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ujarnya.
Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Viral Dan Dibantu Hotman Paris, Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang di SPBU Cabut Laporan Usai Terima Rp100 Juta
-
Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang
-
Hotman Paris Ingin Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Tidak Berdamai: Karena Ada Kata-Kata Kasar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?