Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 November 2022 | 16:12 WIB
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang menganiaya wanita di SPBU meminta maaf dengan didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang. (Instagram/@ndorobeii.official)

SuaraSumsel.id - Cerita penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) tampaknya bakal berakhir. Setelah menjadi tersangka, kemudian ditahan dan menjalani persidangan, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, SH, MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang sudah nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada korban.

Baca Juga: Pelajar SMA Negeri di Sumsel Berkelahi Hingga ke Jalan Poros, Sekda Ikut Melerai

Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen di Polrestabes Palembang [Instagram]

“Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).

Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Ursula, SH, MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Saat Gerhana Bulan Total Hari Ini

Sempat viral di media sosial, anggota DPRD Palembang, Sukri Zen yang menganiaya wanita di SPBU. Penganiayaan terjadi karena anggota DPRD asal partai Gerindra pada dahulunya tersebut ingin mengambil lajur pengisian SPBU.

Korban Tata menjelaskan dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ujarnya.

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Load More