SuaraSumsel.id - Cerita penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) tampaknya bakal berakhir. Setelah menjadi tersangka, kemudian ditahan dan menjalani persidangan, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, SH, MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang sudah nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Hakim dalam sidang.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada korban.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.
“Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).
Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Ursula, SH, MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pelajar SMA Negeri di Sumsel Berkelahi Hingga ke Jalan Poros, Sekda Ikut Melerai
Sempat viral di media sosial, anggota DPRD Palembang, Sukri Zen yang menganiaya wanita di SPBU. Penganiayaan terjadi karena anggota DPRD asal partai Gerindra pada dahulunya tersebut ingin mengambil lajur pengisian SPBU.
Korban Tata menjelaskan dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.
“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ujarnya.
Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Viral Dan Dibantu Hotman Paris, Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang di SPBU Cabut Laporan Usai Terima Rp100 Juta
-
Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang
-
Hotman Paris Ingin Korban Penganiayaan Anggota DPRD Palembang Tidak Berdamai: Karena Ada Kata-Kata Kasar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buruan! 11 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat Klaim
-
7 HP Murah untuk Suara Lebih Nendang Saat Nonton Film, Cocok buat Pengguna Budget 1 - 2 Jutaan
-
7 Mobil Bekas 9 Penumpang di Bawah Rp100 Juta untuk Usaha Travel, Muat Banyak & Irit
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru