SuaraSumsel.id - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyarankan agar korban pemukulan (penganiayaan) anggota DPRD Palembang, Julita alias Tata agar terus melanjutkan kasusnya. Dia berhara[, korban tidak berdamai dengan pemukulan yang dilakukan oleh oknum DPRD kota Palembang, H.M Syukri Zen.
Hotman Paris juga sebelumnya memberi perhatian khusus terhadap aksi pemukulan oleh oknum DPRD kota Palembang dari fraksi partai Gerindra M. Syukri Zen, terhadap seorang pengendara wanita saat mengantre di SPBU Demang Lebar Daun.
M. Syukri Zen kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa kamu (Julita, red) untuk berdamai, ” ucap Hotman ke Julita, Minggu (4/9/2022) di Jalan Sudirman.
“Dalam undang-undang tidak ada wajib untuk berdamai. Boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu (Julita, red) jangan mau didekati siapa pun. Kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu,” pesannya terhadap Julita.
Hotman mengisyaratkan, perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.
“Sebab juga keluar kata-kata kasar ‘binatang’ dan lainnya,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Minggu (4/9/2022).
Hotman sampaikan usai Julita menjelaskan pasca kejadian pemukulan tersebut ia langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat 1 Palembang pada 5 Agustus 2022 lalu.
“Saya langsung lapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali di panggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja,” ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, Warga Sumsel Kaget Hingga Pasrah: Akhir Pekan Yang Pahit
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Julita menegaskan bahwa yang bersangkutan M. Syukri Zen pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.
“Tidak pernah, bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan,” akunya.
Tag
Berita Terkait
-
Cek 3 Rute Penerbangan Baru Lion Air di Palembang: Tujuan Bangka, Belitung Dan Batam
-
Harga BBM Dinaikkan, Jokowi Janjikan BLT BBM Disalurkan ke Kota dan Kabupaten Pekan Depan
-
Hotman Paris Berdalih Kasus Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
-
Nahas! Ingin Nyalip, Pelajar di Palembang Tewas Terlindas Truk Fuso
-
Viral Digerebek Bersama Mantan Pacar di Hotel, Istri Polisi Ingin Buktikan Bisa Dapat Lelaki Perjaka
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
Nomor yang Tak Pernah Berganti, IM3 Temani Zelvan dari Bangku SMP hingga Cari Penghasilan
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam