SuaraSumsel.id - Warga sipil di Palembang Sumatera Selatan (sumsel) mempertanyakan kepatuhan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalankan vonis PTUN karena dinilai abai sekaligus lalai dalam pencegahan banjir yang berlangsung akhir tahun lalu. Hingga kekinian, Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai tidak menjalankan vonis gugatan tersebut.
Walhi Sumsel bersama masyarakat korban banjir mempertanyakan kepatuhan wali kota Harnojoyo atas vonis PTUN tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan warga sipil diputuskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo telah gagal melakukan pencegahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian warga atas bencana banjir tersebut.
"Dalam vonis tersebut, dinyatakan jika Wali Kota Palembang lalai sekaligus abai menyebabkan banjir yang merugikan warga. Banjir besar pada 25 Desember tersebut, mengakibatkan warga Palembang merugi dan akhirnya menguggat. Gugatan dimenangkan warga," ujar Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi kepada Suara.com.
Dia mengungkapkan setelah vonis gugatan, pihak tergugat yakni Wali Kota Harnojoyo memiliki wakytu 90 hari guna menjadi pengingat agar melaksanakan vonis gugatan banjir tersebut.
Baca Juga: Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
Sayangnya setelah menjadi keputusan tetap pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (Pengadilan), Harnojoyo pun tidak menjalankannya. "Dengan kata lain Harnojoyo pun tidak menghormati hukum yang berlaku di negara ini," sambung Rustandi.
Berdasarkan putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/GTF/2022/PTUN.PLG yang sudah memiliki keputusan hukum tetap maka Pemkot Palembang mewajibkan ke pada tergugat Wali kota Palembang menyediakan Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang.
Selain itu, mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.
Selain itu mewajibkan Wali kota Palembang menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Dalam hal tanggap darurat bencana mewajibkan kepada Wali Kota Palembang menyediakan Posko Bencana Banjir yang dialokasikan terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
"Karena itu, agar Wali Kota Palembang melaksanakannya, jalur yang dilakukan mendorong pengadilan melaksanakan vonis paksa," terang ia.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Tag
- # Wali Kota Palembang
- # Wali Kota Palembang Digugat
- # Wali Kota Palembang Harnojoyo
- # Wali Kota Palembang Harnojoyo Digugat
- # wali kota Palembang divonis lalai
- # wali kota Palembang divonis gagal
- # gugatan banjir Palembang
- # Banjir Palembang
- # Pemicu banjir Palembang
- # Korban banjir Palembang
- # Palembang banjir
- # solusi palembang banjir
- # palembang
- # sumsel
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang