SuaraSumsel.id - Warga sipil di Palembang Sumatera Selatan (sumsel) mempertanyakan kepatuhan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalankan vonis PTUN karena dinilai abai sekaligus lalai dalam pencegahan banjir yang berlangsung akhir tahun lalu. Hingga kekinian, Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai tidak menjalankan vonis gugatan tersebut.
Walhi Sumsel bersama masyarakat korban banjir mempertanyakan kepatuhan wali kota Harnojoyo atas vonis PTUN tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan warga sipil diputuskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo telah gagal melakukan pencegahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian warga atas bencana banjir tersebut.
"Dalam vonis tersebut, dinyatakan jika Wali Kota Palembang lalai sekaligus abai menyebabkan banjir yang merugikan warga. Banjir besar pada 25 Desember tersebut, mengakibatkan warga Palembang merugi dan akhirnya menguggat. Gugatan dimenangkan warga," ujar Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi kepada Suara.com.
Dia mengungkapkan setelah vonis gugatan, pihak tergugat yakni Wali Kota Harnojoyo memiliki wakytu 90 hari guna menjadi pengingat agar melaksanakan vonis gugatan banjir tersebut.
Sayangnya setelah menjadi keputusan tetap pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (Pengadilan), Harnojoyo pun tidak menjalankannya. "Dengan kata lain Harnojoyo pun tidak menghormati hukum yang berlaku di negara ini," sambung Rustandi.
Berdasarkan putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/GTF/2022/PTUN.PLG yang sudah memiliki keputusan hukum tetap maka Pemkot Palembang mewajibkan ke pada tergugat Wali kota Palembang menyediakan Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang.
Selain itu, mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.
Selain itu mewajibkan Wali kota Palembang menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Dalam hal tanggap darurat bencana mewajibkan kepada Wali Kota Palembang menyediakan Posko Bencana Banjir yang dialokasikan terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
"Karena itu, agar Wali Kota Palembang melaksanakannya, jalur yang dilakukan mendorong pengadilan melaksanakan vonis paksa," terang ia.
Tag
Berita Terkait
-
Gerhana Bulan Total Terjadi Pada 8 November 2022, Berikut Dampak Dirasakan
-
Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegur Terobos Macet, Pria Plontos Ditangkap
-
Resep Pindang Tulang Khas Palembang Paling Makyus
-
Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
-
Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Anti Belang & Kusam! 5 Sunscreen Juara untuk Wanita Hobi Lari Agar Wajah Tetap Kinclong
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
5 Rekomendasi Sepatu HOKA Terbaik untuk Remaja Putri: Nyaman dan Gaya untuk Tiap Aktivitas
-
5 Model Adidas 'Underrated' yang Bikin Kamu Tampil Beda dari Pengguna Samba