SuaraSumsel.id - Warga sipil di Palembang Sumatera Selatan (sumsel) mempertanyakan kepatuhan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalankan vonis PTUN karena dinilai abai sekaligus lalai dalam pencegahan banjir yang berlangsung akhir tahun lalu. Hingga kekinian, Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai tidak menjalankan vonis gugatan tersebut.
Walhi Sumsel bersama masyarakat korban banjir mempertanyakan kepatuhan wali kota Harnojoyo atas vonis PTUN tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan warga sipil diputuskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo telah gagal melakukan pencegahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian warga atas bencana banjir tersebut.
"Dalam vonis tersebut, dinyatakan jika Wali Kota Palembang lalai sekaligus abai menyebabkan banjir yang merugikan warga. Banjir besar pada 25 Desember tersebut, mengakibatkan warga Palembang merugi dan akhirnya menguggat. Gugatan dimenangkan warga," ujar Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi kepada Suara.com.
Dia mengungkapkan setelah vonis gugatan, pihak tergugat yakni Wali Kota Harnojoyo memiliki wakytu 90 hari guna menjadi pengingat agar melaksanakan vonis gugatan banjir tersebut.
Sayangnya setelah menjadi keputusan tetap pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (Pengadilan), Harnojoyo pun tidak menjalankannya. "Dengan kata lain Harnojoyo pun tidak menghormati hukum yang berlaku di negara ini," sambung Rustandi.
Berdasarkan putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/GTF/2022/PTUN.PLG yang sudah memiliki keputusan hukum tetap maka Pemkot Palembang mewajibkan ke pada tergugat Wali kota Palembang menyediakan Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang.
Selain itu, mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.
Selain itu mewajibkan Wali kota Palembang menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Dalam hal tanggap darurat bencana mewajibkan kepada Wali Kota Palembang menyediakan Posko Bencana Banjir yang dialokasikan terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
"Karena itu, agar Wali Kota Palembang melaksanakannya, jalur yang dilakukan mendorong pengadilan melaksanakan vonis paksa," terang ia.
Tag
Berita Terkait
-
Gerhana Bulan Total Terjadi Pada 8 November 2022, Berikut Dampak Dirasakan
-
Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegur Terobos Macet, Pria Plontos Ditangkap
-
Resep Pindang Tulang Khas Palembang Paling Makyus
-
Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
-
Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh