SuaraSumsel.id - Warga sipil di Palembang Sumatera Selatan (sumsel) mempertanyakan kepatuhan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalankan vonis PTUN karena dinilai abai sekaligus lalai dalam pencegahan banjir yang berlangsung akhir tahun lalu. Hingga kekinian, Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai tidak menjalankan vonis gugatan tersebut.
Walhi Sumsel bersama masyarakat korban banjir mempertanyakan kepatuhan wali kota Harnojoyo atas vonis PTUN tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan warga sipil diputuskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo telah gagal melakukan pencegahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian warga atas bencana banjir tersebut.
"Dalam vonis tersebut, dinyatakan jika Wali Kota Palembang lalai sekaligus abai menyebabkan banjir yang merugikan warga. Banjir besar pada 25 Desember tersebut, mengakibatkan warga Palembang merugi dan akhirnya menguggat. Gugatan dimenangkan warga," ujar Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi kepada Suara.com.
Dia mengungkapkan setelah vonis gugatan, pihak tergugat yakni Wali Kota Harnojoyo memiliki wakytu 90 hari guna menjadi pengingat agar melaksanakan vonis gugatan banjir tersebut.
Sayangnya setelah menjadi keputusan tetap pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (Pengadilan), Harnojoyo pun tidak menjalankannya. "Dengan kata lain Harnojoyo pun tidak menghormati hukum yang berlaku di negara ini," sambung Rustandi.
Berdasarkan putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/GTF/2022/PTUN.PLG yang sudah memiliki keputusan hukum tetap maka Pemkot Palembang mewajibkan ke pada tergugat Wali kota Palembang menyediakan Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang.
Selain itu, mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.
Selain itu mewajibkan Wali kota Palembang menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Dalam hal tanggap darurat bencana mewajibkan kepada Wali Kota Palembang menyediakan Posko Bencana Banjir yang dialokasikan terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
"Karena itu, agar Wali Kota Palembang melaksanakannya, jalur yang dilakukan mendorong pengadilan melaksanakan vonis paksa," terang ia.
Tag
Berita Terkait
-
Gerhana Bulan Total Terjadi Pada 8 November 2022, Berikut Dampak Dirasakan
-
Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegur Terobos Macet, Pria Plontos Ditangkap
-
Resep Pindang Tulang Khas Palembang Paling Makyus
-
Sumsel Berawan Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Siang Sampai Malam Hari
-
Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Mulai 13 September, Palembang Kini Punya Rute Langsung ke Malaysia Bersama Malindo Air
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Raih 3 Penghargaan Internasional
-
Kolaborasi BRI dan Kementerian, Wujudkan Balai Latihan Kerja untuk Warga Binaan Nusakambangan
-
Ngeri! Anak Kandung Gorok Leher Ibu di OKU Timur, Warga Geger Saat Mengetahui Motifnya
-
Sumsel Dipuji Ketum KORPRI Nasional: Tuan Rumah PORNAS XVII 2025 yang Paling Siap