SuaraSumsel.id - Tersangka Augie Bunyamin Yahya, mantan Direktur BUMN Swarna Dwipa sekaligus kontraktor proyek PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir segera disidang.
Berkas kedua tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Tikipor Palembang. Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan jika dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pelimpahan tahap ll dua tersangka Augie Yahya Bunyamin (59) sebagai mantan Dirut Swarna Dwipa, dan kontraktor proyek PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56).
Kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
“Ya benar hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan membenarkan tahap II.
Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
“Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin,” terang Fandie.
Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Instruksi Keras Kapolda Sumsel Larang Anggota Gerebek Pakai Baju Preman, Tanpa Indentitas
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk saat ini usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke pihak Kejari Palembang, hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Pengendara di Palembang Emosi Dan Arogan Tempeleng Sopir Saat Ditegur Terobos Macet
-
Permintaan Bahan Bakar Fosil Kian Menurun Hingga 2050, Ekspor Batu Bara Anjlok
-
Instruksi Keras Kapolda Sumsel Larang Anggota Gerebek Pakai Baju Preman, Tanpa Indentitas
-
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Dicopot, Kapolri Tunjuk Penggantinya Ini
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Hujan Siang Sampai Dini Hari
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel