Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Propam Polrestabes Palembang kempiskan ban mobil anggota [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sudah empat unit mobil milik anggota Polrestabes Palembang yang dikempiskan bannya oleh anggota Propam Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2022). Hal ini sebagai sanksi kedapatan membawa kendaraan mobil dan terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang.

Anggota Propam juga melakukan penilangan kepada anggota pemilik mobil.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan sanksi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor.

“Sanksi teguran akan kami berikan, karena kita mengedepankan pelayanan masyarakat jadi ini masih berjalan,” katanya kepada Sumseludpate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan pada peraturan yang baru tersebut terdapat pengecualian terutama untuk mobil operasional milik Satuan Reskrim, Narkoba, sampai Intelkam.

“Untuk mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil Satuan Reskrim, Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam, karena sangat mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh makanya ditindak,” terang Kapolres.

Kapolrestabes Palembang sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2022 mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor. Kewajiban itu diterapkan, berdasarkan instruksi dari Kapolri, serta memberi tempat parkir untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Load More