SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 orang mantan kepala desa atak Kades asal Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan (Sumsel) dilimpahkan kejaksaan. ke-12 kades dan satu orang kontraktor tersebut menjadi tersangka penyelewenangan anggaran Kemenpora tahun 2015 atas proyek pembangunan lapangan sepak bola di masing-masing desa.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan menjelaskan sebetulnya ada 13 mantan kades tersandung kasus korupsi ini. Namun satu di antaranya lebih dulu meninggal dunia sebelum pengusutan perkara pembangunan lapangan sepak bola ini.
Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.
“Modus operandinya terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan lapangan sepak bola di dua kabupaten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih," sambung ia.
Pengungkapan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kabupaten OKI dan OI merupakan pengembangan dari kasus yang sama di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan sejumlah berkas dokumen turut disita untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berupa dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, Dokumen DIPA Kemenpora RI Ta 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, Laporan Verifikasi Administrasi dan Lapangan.
“Tersangka utama adalah ZA, dan memberikan informasi ke 13 kades tersebut, kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA,” terangnya.
“Anggaran pembangunannya rata-rata Rp190 juta dan kerugiannya rata rata Rp100 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: 4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode
Seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini juga melalui rekomendasi dari dispora kabupaten dan dispora provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.
“Namun ini tidak dilakukan,” terangnya,
Tag
Berita Terkait
-
4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode
-
Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
-
Relawan SAR Hilang di Sungai Endikat Sumsel Belum Ditemukan: Pencarian Terhalang Arus Sungai
-
Warga Desa Lingga Muara Enim Kecewa Camat Tidak Hadir Mediasi Dengan PT. Bukit Asam
-
Tak Ditahan Polisi, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Augie Bunyamin Ditahan Jaksa
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel