SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 orang mantan kepala desa atak Kades asal Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan (Sumsel) dilimpahkan kejaksaan. ke-12 kades dan satu orang kontraktor tersebut menjadi tersangka penyelewenangan anggaran Kemenpora tahun 2015 atas proyek pembangunan lapangan sepak bola di masing-masing desa.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan menjelaskan sebetulnya ada 13 mantan kades tersandung kasus korupsi ini. Namun satu di antaranya lebih dulu meninggal dunia sebelum pengusutan perkara pembangunan lapangan sepak bola ini.
Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.
“Modus operandinya terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan lapangan sepak bola di dua kabupaten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih," sambung ia.
Pengungkapan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kabupaten OKI dan OI merupakan pengembangan dari kasus yang sama di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan sejumlah berkas dokumen turut disita untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berupa dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, Dokumen DIPA Kemenpora RI Ta 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, Laporan Verifikasi Administrasi dan Lapangan.
“Tersangka utama adalah ZA, dan memberikan informasi ke 13 kades tersebut, kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA,” terangnya.
“Anggaran pembangunannya rata-rata Rp190 juta dan kerugiannya rata rata Rp100 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: 4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode
Seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini juga melalui rekomendasi dari dispora kabupaten dan dispora provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.
“Namun ini tidak dilakukan,” terangnya,
Tag
Berita Terkait
-
4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode
-
Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
-
Relawan SAR Hilang di Sungai Endikat Sumsel Belum Ditemukan: Pencarian Terhalang Arus Sungai
-
Warga Desa Lingga Muara Enim Kecewa Camat Tidak Hadir Mediasi Dengan PT. Bukit Asam
-
Tak Ditahan Polisi, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Augie Bunyamin Ditahan Jaksa
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri