SuaraSumsel.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini membuat mantan kadiv Propam Polri ini tetap diadili.
Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube-nya.
Majelis hakim sebelumnya membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa pada tahap pembuktian.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar hakim.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com. dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.
“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini, mengenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undangan,” kata hakim.
Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
Berita Terkait
-
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
-
Ajudan Ferdy Sambo Geledah Reza Saat Masuk Rumah Duren Tiga
-
Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga
-
Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?