SuaraSumsel.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini membuat mantan kadiv Propam Polri ini tetap diadili.
Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube-nya.
Majelis hakim sebelumnya membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa pada tahap pembuktian.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar hakim.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com. dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.
“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini, mengenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undangan,” kata hakim.
Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
Berita Terkait
-
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
-
Ajudan Ferdy Sambo Geledah Reza Saat Masuk Rumah Duren Tiga
-
Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga
-
Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Dulu Diremehkan, Sekarang Diburu: Ini Alasan Chevrolet Spin Bekas Jadi Incaran Baru
-
Doyan Lari & Naik Gunung? Ini 5 Jurus Wajib Biar Wajah Pria Tetap Kinclong, Bukan Gosong!
-
Beli Mobil Bekas: Lebih Untung Cash atau Kredit? Ini Jawaban yang Harus Anda Tahu
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Tragis Bocah 6 Tahun di OKI: Dipicu Kecanduan Konten Dewasa
-
Anak Malas Belajar? Ubah Jadi Juara Kelas dengan 8 Strategi Psikologis Ini!