SuaraSumsel.id - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini membuat mantan kadiv Propam Polri ini tetap diadili.
Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube-nya.
Majelis hakim sebelumnya membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa pada tahap pembuktian.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar hakim.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com. dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.
“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini, mengenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undangan,” kata hakim.
Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
Berita Terkait
-
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
-
Ajudan Ferdy Sambo Geledah Reza Saat Masuk Rumah Duren Tiga
-
Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga
-
Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Didominasi Pemain Muda, Sriwijaya FC Siap Bangkit Demi Kembali ke Liga 1
-
PTBA Buktikan Transformasi Hijau, Raih Katadata ESG Index Awards 2025
-
PT Sele Raya Belida Kantongi Temuan Migas Signifikan di Muara Enim
-
LEGO Star Wars : Mainan Populer Gabungan Dua Waralaba Besar
-
Lahirkan UMKM Tangguh, Inklusif serta Berdaya Saing, BRI dan Medco E&P Berkolaborasi