SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 orang mantan kepala desa atak Kades asal Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan (Sumsel) dilimpahkan kejaksaan. ke-12 kades dan satu orang kontraktor tersebut menjadi tersangka penyelewenangan anggaran Kemenpora tahun 2015 atas proyek pembangunan lapangan sepak bola di masing-masing desa.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan menjelaskan sebetulnya ada 13 mantan kades tersandung kasus korupsi ini. Namun satu di antaranya lebih dulu meninggal dunia sebelum pengusutan perkara pembangunan lapangan sepak bola ini.
Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.
“Modus operandinya terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan lapangan sepak bola di dua kabupaten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih," sambung ia.
Baca Juga: 4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode
Pengungkapan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kabupaten OKI dan OI merupakan pengembangan dari kasus yang sama di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan sejumlah berkas dokumen turut disita untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berupa dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, Dokumen DIPA Kemenpora RI Ta 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, Laporan Verifikasi Administrasi dan Lapangan.
“Tersangka utama adalah ZA, dan memberikan informasi ke 13 kades tersebut, kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA,” terangnya.
“Anggaran pembangunannya rata-rata Rp190 juta dan kerugiannya rata rata Rp100 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
Seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini juga melalui rekomendasi dari dispora kabupaten dan dispora provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap