SuaraSumsel.id - Warga di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku harus bertransaksi atas kasus yang menjeratnya, hingga diminta uang Rp8 juta.
Sebut saja korban KT (39), asal warga Kecamatan Talang Ubi karena bakal ditetapkan sebagai tersangka karena menadah barang hasil curian. Namun, ia membantah tudingan itu karena tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan hasil curian.
Dia didatangi anggota Polres yang menanyakan barang tersebut. Lalu, KT berkata jika ia mendapatkan barang tersebut dengan membeli. Namun oknum tersebut tidak langsung percaya.
"Terus oknum polisi tadi bicara sama saya, ayuk nak diantar oleh laki atau kami bawa (dibawa Polres). Saya tekejut, kemudian katanya tadi cuma ditanyo-tanyo bae. Iyolah, aku dianter oleh laki aku,” cerita korban pilu.
Dia kemudian diperiksa di Polres Pali.
“Karena sudah malam, ayuk nginep dulu di sini. Besok pagi urusannya. Kemudian, setelah keesokan harinya, diperiksa dan terjadilah negosiasi," ujarnya.
Awalnya korban diminta uang Rp30 juta namun korban menolak karena tidak memiliki uang sebanyak tersebut.
"Aku jelaskan, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli, mano ado duit segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp20 juta, aku masih tidak sanggup,"katanya.
Akhirnya oknum Polres tersebut melakukan "transaksi" lagi.
Baca Juga: Dua Anak di Sumsel Meninggal Dunia, Diduga Alami Gagal Ginjal Akut
"Kemudian akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian,” akunya.
Kuhon Saputra, perwakilan dari sejumlah korban menerangkan jika pihaknya telah melaporkan oknum polisi yang sama ke divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Kuhon, ulah oknum Polres PALI yang berinisial F ini tentu bisa mencederai institusi kepolisian, karena yang seperti ini bisa merusak citra polisi.
“Dimana polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya, seperti kita lihat masih banyak polisi yang berhati baik. Oleh karena itu, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuhon.
Terpisah, Kapolres PALI AKBP Efrannedy membenarkan salah satu anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.
“Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga “F” tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI,” jelas Kapolres PALI melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Pelajar SMP di Palembang Tewas Setelah Tenggelam di Sungai Sekanak Lambidaro
-
Dua Anak di Sumsel Meninggal Dunia, Diduga Alami Gagal Ginjal Akut
-
Sungai Abab Talang Pipa Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir
-
Tidak Mirip Lesti Kejora, WCC: Wanita di Palembang Cenderung Tak Cabut Laporan KDRT
-
Heboh Isu Perselingkuhan Kapolres Muara Enim, Ini Kata Polda Sumsel
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap