Tasmalinda
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah. cerita warga Pali Sumsel diminta uang Rp30 juta agar kasusnya selesai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Warga di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku harus bertransaksi atas kasus yang menjeratnya, hingga diminta uang Rp8 juta.

Sebut saja korban KT (39), asal warga Kecamatan Talang Ubi karena bakal ditetapkan sebagai tersangka karena menadah barang hasil curian. Namun, ia membantah tudingan itu karena tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan hasil curian.

Dia didatangi anggota Polres yang menanyakan barang tersebut. Lalu, KT berkata jika ia mendapatkan barang tersebut dengan membeli. Namun oknum tersebut tidak langsung percaya.

"Terus oknum polisi tadi bicara sama saya, ayuk nak diantar oleh laki atau kami bawa (dibawa Polres). Saya tekejut, kemudian katanya tadi cuma ditanyo-tanyo bae. Iyolah, aku dianter oleh laki aku,” cerita korban pilu.

Baca Juga: Dua Anak di Sumsel Meninggal Dunia, Diduga Alami Gagal Ginjal Akut

Dia kemudian diperiksa di Polres Pali.

“Karena sudah malam, ayuk nginep dulu di sini. Besok pagi urusannya. Kemudian, setelah keesokan harinya, diperiksa dan terjadilah negosiasi," ujarnya.

Awalnya korban diminta uang Rp30 juta namun korban menolak karena tidak memiliki uang sebanyak tersebut.

"Aku jelaskan, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli, mano ado duit segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp20 juta, aku masih tidak sanggup,"katanya.

Akhirnya oknum Polres tersebut melakukan "transaksi" lagi.

Baca Juga: Selagi Tidak Ada Kasus, Satgas Penanganan PMK Nasional Dorong Sumsel Maksimalkan Vaksinasi

"Kemudian akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian,” akunya.

Load More