Tasmalinda
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah. cerita warga Pali Sumsel diminta uang Rp30 juta agar kasusnya selesai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Warga di kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku harus bertransaksi atas kasus yang menjeratnya, hingga diminta uang Rp8 juta.

Sebut saja korban KT (39), asal warga Kecamatan Talang Ubi karena bakal ditetapkan sebagai tersangka karena menadah barang hasil curian. Namun, ia membantah tudingan itu karena tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan hasil curian.

Dia didatangi anggota Polres yang menanyakan barang tersebut. Lalu, KT berkata jika ia mendapatkan barang tersebut dengan membeli. Namun oknum tersebut tidak langsung percaya.

"Terus oknum polisi tadi bicara sama saya, ayuk nak diantar oleh laki atau kami bawa (dibawa Polres). Saya tekejut, kemudian katanya tadi cuma ditanyo-tanyo bae. Iyolah, aku dianter oleh laki aku,” cerita korban pilu.

Baca Juga: Dua Anak di Sumsel Meninggal Dunia, Diduga Alami Gagal Ginjal Akut

Dia kemudian diperiksa di Polres Pali.

“Karena sudah malam, ayuk nginep dulu di sini. Besok pagi urusannya. Kemudian, setelah keesokan harinya, diperiksa dan terjadilah negosiasi," ujarnya.

Awalnya korban diminta uang Rp30 juta namun korban menolak karena tidak memiliki uang sebanyak tersebut.

"Aku jelaskan, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli, mano ado duit segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp20 juta, aku masih tidak sanggup,"katanya.

Akhirnya oknum Polres tersebut melakukan "transaksi" lagi.

Baca Juga: Selagi Tidak Ada Kasus, Satgas Penanganan PMK Nasional Dorong Sumsel Maksimalkan Vaksinasi

"Kemudian akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian,” akunya.

Kuhon Saputra, perwakilan dari sejumlah korban menerangkan jika pihaknya telah melaporkan oknum polisi yang sama ke divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Kuhon, ulah oknum Polres PALI yang berinisial F ini tentu bisa mencederai institusi kepolisian, karena yang seperti ini bisa merusak citra polisi.

“Dimana polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya, seperti kita lihat masih banyak polisi yang berhati baik. Oleh karena itu, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuhon.

Terpisah, Kapolres PALI AKBP Efrannedy membenarkan salah satu anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.

“Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga “F” tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di  Polres PALI,” jelas Kapolres PALI melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini,” kata Kapolres.

Load More