Tasmalinda
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah. cerita warga Pali Sumsel diminta uang Rp30 juta agar kasusnya selesai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

Kuhon Saputra, perwakilan dari sejumlah korban menerangkan jika pihaknya telah melaporkan oknum polisi yang sama ke divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Kuhon, ulah oknum Polres PALI yang berinisial F ini tentu bisa mencederai institusi kepolisian, karena yang seperti ini bisa merusak citra polisi.

“Dimana polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya, seperti kita lihat masih banyak polisi yang berhati baik. Oleh karena itu, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuhon.

Terpisah, Kapolres PALI AKBP Efrannedy membenarkan salah satu anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.

Baca Juga: Dua Anak di Sumsel Meninggal Dunia, Diduga Alami Gagal Ginjal Akut

“Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga “F” tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di  Polres PALI,” jelas Kapolres PALI melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini,” kata Kapolres.

Load More